Bibi Selingkuhi Keponakan

Bibi Selingkuhi Keponakan

ARMA JAYA, BE - Permasalahan menghebohkan warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara. Pasalnya Sa (40), warga setempat berselingkuh dengan keponakannya sendiri Su (30). Menariknya lagi, kedua insan dimabuk cinta ini masing-masing memiliki pasangan sah dan anak-anak yang sudah cukup dewasa. Sa memiliki suami Kir (43) dengan tiga anak, sedangkan Su memiliki istri sah Susienti (28) dengan empat anak. Perselingkuhan ini diduga sudah lama terjadi hanya saja tidak ada yang mengetahuinya. Aib ini terungkap beberapa hari lalu setelah saksi mata La (33) mengetahui adanya hubungan haram itu yang tak sengaja melihat kedua pelaku tengah berduaan di rumah Sa. Awalnya kedua pelaku menginginkan saksi untuk tutup mulut. Lalu timbul kesepakatan dengan syarat pelaku bersedia menuruti kemauan saksi mata. Akhirnya sepeda moto Honda Vario milik pelaku pun sudah diberikan kepada saksi mata agar saksi mata tak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun karena saksi mata sering meminta uang, pelaku akhirnya tidak mau menuruti keinginan saksi tersebut. Akhirnya saksi membeberkan hubungan gelap itu kepada warga dan akhirnya informasi itu sudah meneyebar luas di desa. Kades Pagar Banyu Asdin Dahlan membenarkan adanya informasi tersebut, namun dirinya belum mendapatkan laporan langsung dari pelaku. Kades mengaku hanya mendapatkan cerita dari perwakilan kepala suku yang menyatakan kedua pelaku sudah mengakui adanya hubungan terlarang itu dan siap di proses sesuai adat desa. \"Malam nanti (17/9) semua perangkat desa akan musyawarah dulu di rumah untuk kelanjutan proses ini, kemudian baru disampaikan kepada keduanya. Untuk laporan langsung saya belum terima, tapi kepala suku yang meminta naungan dari kades, karena permasalahan itu ditangani kadun III, kades hanya fasilitator saja, dan saya siap membantu warga ntuk penyelesaian kasus ini,\" ujar Kades. Sementara untuk sanksi desa yang akan diberikan, dikatakan Asdi akan memberikan denda adat berupa cuci kampung serta denda uang, sesuai dengan perdes dan prosedur yang ada, apalagi hubungan ini diduga telah lama berlangsung, namun diketahui oleh warga yang akhirnya informasi ini menyebar luas. \"Kami inginnya selesaikan dulu antar desa saja, untuk sanksi wajib diberi sanksi yang harus dilakukan kedua pelaku atas tindakan salah itu,\"  demikian Kades.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: