Gugatan Caleg TMS Dikabulkan?
BENGKULU, BE- Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP kemarin (16/9) memberikan isyarat pihaknya akan mengabulkan sebagian gugatan 6 orang caleg tidak memenuhi syarat (TMS). Dikatakan Parsadan, putusan sidang ajudikasi akan ditetapkan hari ini melalui sidang pleno. \"Hari ini (kemarin, red) dan besok (hari ini, red) kita melaksanakan pleno terkait hasil sidang ajudikasi yang telah kita lakukan dalam seminggu terakhir ini. Sebagian gugatan mungkin akan dikabulkan,\" ungkap Parsadaan. Menurutnya, dari hasil sidang yang sudah berjalan, pihaknya akan menerima sebagian dari gugatan para caleg TMS tersebut. Namun, ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh gugatan siapa saja yang akan dikabulkan itu. Karena, katanya, masih akan dilaksanakan rapat pleno terlebih dahulu. \"Jika kita melihat dari keterangan dari berbagai saksi yang dihadirkan para pemohon, ada gugatan yang kita terima namun ada juga yang kita tolak. Namun saya belum bisa menjelaskannya lebih jauh karena kita akan melakukan pleno terlebih dahulu,\" tambahnya. Sementar itu, hari terakhir sidang ajudikasi yang digelar di Bawaslu provinsi kemarin, agendanya masih membacakan jawaban termohon dalam hal ini KPU Provinsi Bengkulu. Termohon memberikan jawaban terhadap ketiga caleg TMS, yakni Sasriponi, Okti Fitriani dan Edi Mukrodi. Sementara itu, Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman saat ditanya mengenai kemungkinan akan diterimanya gugatan para caleg TMS itu, ia menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan segala putusan Bawaslu. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi ke KPU RI terkait putusan Bawaslu nantinya. \"Jika nanti ada yang diterima setelah Bawaslu melakukan pleno, akan kita pelajari dulu. Kemudian baru kita akan mengambil langkah, apakah menerimanya atau banding ke PT TUN,\" katanya. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: