CV Sabana Siap Buktikan Legal

CV Sabana Siap Buktikan Legal

KERKAP, BE - CV Sabana mengklaim usaha usaha batu gajah yang dilakukan di Desa Penyangkak Kerkap Bengkulu Utara, adalah legal.  Hal ini disampaikan pemilik perusahaan, Sabana (50).  Oleh sebab itu, untuk membuktikan kelegalan usaha yang digelutinya, Sabtu lalu (14/9), sekitar pukul 16.00 WIB, Sabana, mengundang Camat Kerkap Sujindro SSTP, Kapolsek Kerkap  Iptu Johannes Napitupulu, perwakilan Kodim BU dan seluruh karyawan perusahaan untuk melihat langsung usaha galian tersebut. Lokasi yang dikatakan warga dikelola melebihi batas, ternyata lahan tersebut memang sudah dibeli oleh Sabana untuk perluasan usahanya.   Dan ia siap menunjukkan bukti kelegalan usaha tersebut.   Karena di setiap tahunnya, ia mengurus izin dengan penambahan luas usaha. \"Saya siap menunjukkan bukti, dan tanah ini sudah saya beli, ini murni hak saya,\" tandasnya. Sementara menanggapi terkait luasan lahan yang dikelola melebihi izin itu, Sabana berdalih  izin tersebut baru akan diurus di tahun berikutnya, sehingga di setiap tahunnya, selain membuat izin baru, ia juga menambah luas usaha di setiap hektarnya.  Sebelumnya usahanya hanya 0,6 hektar, maka izin usaha selanjutnya akan ditambah lagi 0,3 hektar.   Dan kalau memang ada yang menyalahi aturan, ia siap untuk diberi batas agar usaha yang ia miliki tetap berjalan. Terkait PAD desa, diakuinya memang tidak ada.   Karena sesuai kesepekatan, CV Sabana siap membantu kegiatan masyarakat,  dan hal itupun dibenarkan oleh kepala desa, Yahadi, yang juga turut memantau kegiatan perusahaan.   \"PAD desa tidak ada, tapi semua kegiatan desa dibantu dari perusahaan ini.   Dan ia sendiri siap membantu warga,\" papar Kades. (117/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: