Pemilik Ganja Ditahan Polisi
ARGA MAKMUR, BE - Setelah menjalani proses pemeriksaan dan tes urine, Pt (19) warga Desa Kota Agung Kecamatan Lais pelaku penyimpan dan pengguna narkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Pasalnya dari hasil penyidikan Satnarkoba Polres Bengkulu Utara, urine pelaku positif mengandung zat psikotropika.
\"Hasil tes urine nya positif, Surat perintah penahanannya (SP-Han) segera dikeluarkan, dan tersangka resmi ditahan,\" terang Kapolres BU AKBP Asep Teddy N SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Rian Suhendi SPt.
Mengenai keterlibatan pelaku lain, polisi masih memburu yang identitasnya sudah diketahui. Selain itu, polisi sedang melakukan pengembangan kasus ini karena diduga masih banyak pelaku yang berkeliaran bebas.
Sebelumnya pelaku Pt berhasil diciduk selasa malam (22/10) lalu pukul 23.00 wib di Desa Pal 30 Kecamatan Lais oleh Satnarkoba dengan barang bukti berupa 1 paket ganja kering seharga Rp 100 ribu.(117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: