PNS Disperindagkop Dimutasi ke Kecamatan
BENTENG, BE - Akhirnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan sanksi tegas terhadap para PNS yang membolos, karena terlilit kasus hukum. Seperti, PNS dilingkungan Dinas Prindagkop dan UMKM Benteng, HW, S.Sos kini telah dimutasikan atau dipindahkan ke kantor Kecamatan. Selain itu, masih ada 2 abdi negara yang ikut dalam mutasi tersebut, yaitu, Ar dan Yo. Karena, dinilai sudah tidak displin atau tidak menjalankan tugas sebagai PNS aktif. “Siap-siap PNS yang lainnya merasa malas selama ini, akan diberlakukan dengan ketegasan yang sama, tidak ada pilih kasih kita beri sanksi,” kata Kepala BKPPD Benteng, Hasan Basri S.Sos. Rata- rata ketiga PNS yang disanksi itu sudah tidak masuk kantor lebih dari sebulan.Hasil rapat Baperjakat 3 oknum PNS itu direkomendasikan oleh petinggi di Pemda Benteng untuk dimutasi ke daerah pedalaman. Karena tidak menginginkan timbulnya gejolak kecemburuan sosial PNS lain. “Ini salah -satu bentuk sanksi tegas yang kita berikan kepada oknum PNS,” tambahnya. Hasan menjelaskan, sebelumnya ketiga oknum PNS itu sudah diberi teguran keras. Hanya saja, mereka tidak mengindahkan teguran itu dan tetap malas. “Teguran lisan tidak diindahkan, jangan sampai tidak masuk ke kantor yang baru,” imbuhnya. Hasan Basri mewarning ketiga oknum PNS yang baru dimutasi tersebut tidak malas ditempat kerja yang baru. Jika kembali malas seperti ditempat yang lama, mereka pun diberikan sanksi lebih keras lagi. Yaitu, dengan sanksi pemecatan. Karena, pemecatan itu sanksi yang terakhir. \" Jika tidak mau dipecat, kita minta mereka rajin ditempat tugas yang baru. Kemarin, SK (Surat Keputusan) sudah kita keluarkan,\" tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: