Kalah Sebelum Perang

Kalah Sebelum Perang

Eks Caleg PDIP Penggugat KPU BENGKULU, BE –Satu orang dari 7 eks caleg penggugat keputusan KPU, Zulyan Urbayani SH caleg DPRD Kota Bengkulu Dapil 2 asal PDIP mengurungkan niatnya melawan KPU Kota Bengkulu. Zulyan kalah ‘sebelum perang’, setelah kemarin (5/9) ia mencabut berkas gugatannya di Bawaslu Provinsi. Zulyan dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU Kota karena tersangkut masalah hukum, pernah dipidana penjara dengan jeratan pasal 3 Undang-Undang pemberantasan korupsi Nomor 31 dengan hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Zulyan tersangkut korupsi APBD Kota Bengkulu yang dikenal kasus DPRD Gate. Keputusan mencabut gugatan tersebut lakukan Zulyan saat mediasi di Bawaslu yang dihadiri anggota KPU Kota Deby Hariyanto. Dalam kesempatan itu, Zulyan mengatakan ia menerima pencoretannya dirinya dari DCT. Namun, katanya, hal tersebut dilakukannya atas perintah Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP terhadap dirinya. \"Jika saya bersikukuh mengugat keputusan KPU ini, kemungkinan citra partai akan buruk dimata masyarakat. Untuk itu, saya sebagai kader yang baik tetap ingin menjaga citra partai ini dan saya putuskan untuk mencabut gugatan saya,\" kata Zulyan usai mediasi, kemarin. Kendati sudah mencabut gugatannya, Zulyan tetap meminta KPU Kota Bengkulu untuk ke depannya berhati-hati  dalam mengambil keputusan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Menurutnya, jika gugatan tersebut dilanjutkan ia optimis memenangkan gugatan itu. Karena ia mengaku dirinya tidak pernah diancam diatas 5 tahun  penjara, melainkan  hanya dituntut 1 penjara dalam kasus DPRD gate saat menjabat anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2004-2009 lalu. Sebab itu, Zulyan merasa haknya sebagai warga negara diabaikan oleh KPU Kota Bengkulu. Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kota Bengkulu, Deby Hariyanto didampingi Kabubag Hukum, Zachyoci SH MH mengatakan KPU Kota Bengkulu menyabut baik atas keputusan Zulyan Urbayani yang telah mencabut gugatannya di Bawaslu provinsi. Sehingga tidak ada sengketa lagi yang melibatkan KPU Kota Bengkulu. \"Sebenarnya kami juga sudah menyiapkan diri untuk melayani gugatan tersebut, namun karena penggugat sendiri telah mencabut gugatanya, maka kami terima dan kami hargai keputusan tersebut,\" ungkapnya. Dibagian lain, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SH sebelumnya menyebutkan jika tidak ada kesepakatan dalam media tersebut, maka dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Namun Zulyan mencabut gugatannya, maka gugatan itu tidak dilanjutkan lagi. \"Artinya ditemukan kesepakatan antara penggugat dan tergugat. Dengan demikian, sengketa yang menggugat KPU Kota Bengkulu ini tidak dilanjutkan lagi ke tahap ajudikasi,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: