IMIKI Demo Desak Gubernur Tersangka
BENGKULU,BE- Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu kembali mendapatkan tekanan atas kasus dugaan penyelewengan dana di RSUD M Yunus (RSMY). Kemarin, Polda Bengkulu kembali didemo oleh massa yang mendesak Kapolda Brigjend Pol AJ Benny Mokalu,SH dan Penyidik Polda segera menetapkan Gubernur H Junaidi Hamsyah, SAg, MPd sebagai tersangka atas kasus tersebut. Demo ini dilakukan oleh sejumlah aktifis yang menamakan diri Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) Provinsi Bengkulu. Demo ini berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB kemarin di depan gedung Dit Reskrimsus. Massa berdemo dengan berorasi seraya membentangkan spanduk yang berisikan \"Segera Junaidi Hamsyah tetapkan sebagai tersangka utama Kasus RSMY.\". Selain itu ada juga spanduk yang bertuliskan \"Junaidi harus jadi ustad bukan gubernur\" serta tulisan \'\'segera tangkap biang kerok tersangka RSMY\" Aksi ini menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Huru Saputra, sebagai bukti warning mereka sebelumnya, mendatangkan massa bila Polda tak juga menetapkan tersangka baru atas Kasus RSMY. \"Kami disini ingin bertemu Kapolda Langsung, untuk mempertanyakan langsung mengenai kasus rumah sakit ini,\" tukas Huru. Massa harus kecewa karena mereka tidak dapat bertemu dengan Kapolda. Mereka hanya ditemui oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya di ruang kerjanya. Beberapa perwakilan massa dipersilahkan masuk dan menyampaikan tuntutan mereka. Namun saat di ruangan kerja Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Anggota IMIKI masih mendeksa mau bertemu kapolda langsung. \"Kedatangan kami kesini ingin langsung mengobrol dengan Kapolda. Kami sangat kecewa tidak bisa bertemu dengan Kapolda. Ini untuk kedua kalinya kami meminta bisa bertemu langsung dengan Kapolda, \"ujar Huru. Namu desakan itu tetap mentah, aktifis IMIKU itu tetap tidak berhasil bertemu dengan Kapolda AJ Benny Mokalu. Dalam pertemuan bersana Dir Reskrim berlangsung sekitar 1 jam tersebut, massa menyampaikan beberapa point tuntutan. Yaitu meminta Kapolda segera melimpahkan 3 orang tersangka RSMY ke kejaksaan tinggi (SP2), menuntut Kapolda segera mentetapkan Gubernur H. Junaidi Hamsyah sebagai tersangka (SP1). \"Kami melaporkan Junaidi Hamzah ini karena adanya indikasi tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan surat keputusan Gubernur No. Z 17 XXX VIII Tahun 2011 tentang pembina manajemen RSMY,\"ungkap Huru. Sementara itu, Dir Reskrimsus Mahendra Jaya mengapresiasi masyarakat yang peduli dalam penanganan kasus korupsi yang kini ditangani Polda Bengkulu. Namun, Mahendra mengatakan, mengenai tuntutan pendemo yang menginginkan Gubernur Junaidi Hamsyah juga ditetapkan sebagai tersangka RSMY tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam menetapkan tersangka harus seseuai ketentuan hukum, salah satunya adanya pemenuhan alat bukti. “Kalau memang itu sudah dapat dipenuhi baru bisa ditetapkan seseorang sebagai tersangka. Jika belum ada bukti seseorang tidak bisa dijadikan tersangka. Karena penetapan tersangka ini tidak bisa ditekan oleh siapa pun, ini harus murni hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai bukti yang ada,”jelas Mahendra. Sementara itu saat dikonfirmasi sebelumnya Gubernur Junaidi Hamsyah sempat mengatakan, dirinya tidak mau berasumsi apa-apa mengenai demo yang mendesak dirinya dijadikan tersangka tersebut. Ia meminta semua pihak menghormati hukum dan menyerahkan Perkara RSMY itu ke POlda Bengkulu.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: