Penggugat Timsel Kalah

Penggugat Timsel Kalah

BENGKULU, BE - Gugatan eks calon anggota KPU Provinsi Bengkulu, Abdul Gani SH MH ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Pengadilan menyatakan kebijakan Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi menggugurkan Abdul Gani waktu lalu, dalam proses pencalonan KPU, sah secara hukum. Putusan tersebut dibacakan mejelis hakim yang diketuai Indra Kusuma Nusantara SH kemarin (4/9) di PTUN Bengkulu. Hakim PTUN juga membebankan biaya persidangan sebesar Rp 234 ribu kepada Adbul Gani sebagai penggugat. \"Dengan ditolaknya gugatan penggugat, maka biaya persidangan dibebankan kepada pihak yang kalah,\" ujarnya. Dipaparkan ketua majelis Indra Kusuma, alasan pihaknya tidak mengabulkan materi gugatan tersebut, karena di persidangan terungkap, standarisasi nilai tes tertulis yang ditetapkan Timsel untuk menjaring 20 besar, paling tinggi  70 dan paling rendah 61. Sedangkan nilai Abdul Gani sendiri hanya 55. Dengan demikian, Abdul Gani dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya. \"Dalam kasus ini kami tidak melihat penggugat (Abdul Gani, red) dirugikan oleh Timsel. Karena secara rangking, Abdul Gani memang tidak masuk ke 20 besar, karena nilainya hanya 55,\" papar Indra. Dengan demikian, lanjutnya, berdasarkan putusan pihaknya itu, keinginan penggugat untuk masuk menjadi anggota KPU, tak bisa dikabulkan. Di sisi lain, majelis hakim juga memberikan waktu kepada penggugat agar melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Medan. Banding tersebut ditunggu selama 14 sejak keputusan PTUN Bengkulu dikeluarkan. Jika selama 14 hari tersebut penggugat tidak mendaftarkan bandingnya, maka dianggap menerima keputusan PTUN Bengkulu tersebut. \"Bagi pihak yang tidak menerima keputusan ini, kami berikan waktu selama 14 ke depan untuk melakukan banding ke PT TUN Medan,\" tukasnya. Banding Sementara itu, ditemui usai pembacaan keputusan tersebut, Abdul Gani mengaku menghormati keputusan Majelis Hakim tersebut. Namun ia memastikan dirinya melakukan banding ke PT TUN Medan. Menurutnya, majelis hakim PTUN Bengkulu kurang tepat mengkaji dan memahami gugatannya, karena yang ia gugat bukan persoalan nilainya yang dibawah 60, melainkan adanya indikasi kecurangan dalam penetapan nilai hasil tes tertulis, tes kesehatan dan psikotest. \"Yang saya gugat itu adanya indikasi kecurangan, sehingga saya sebagai calon merasa dirugikan, tapi Majelis Hakim berpendangan lain maka dalam waktu dekat saya akan mendapatkan banding saya ke PT TUN Medan,\" tantangnya. Sementara itu, kuasa hukum terugugat (KPU Provinsi,red),  Betra Sarianti SH MH dan Ema Eliansi SH MH menyambut keputusan tersebut dengan sukacita. Menurutnya, keputusan majelis hakim yang memenangkan Timsel KPU tersebut sudah diprediksi sebelumnya. \"Memang sudah sepantasnya majelis hakim menolah gugatan penggugat, karena penggugat sendiri tidak dirugikan oleh Timsel. Penggugat tidak masuk ke 20 besar bukan karena adanya indikasi kecurangan, tapi karena memang nilainya yang dibawah standar,\" ungkap Betra. Disinggung soal rencana Abdul Gani melakukan banding ke PT TUN Medan, kedua kuasa Timsel mengaku siap melanghadapinya. \"Silahkan saja melakukan banding. Kami siap mengikutinya sampai kasus ini benar-benar tuntas,\" tantangnya. (400)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: