Dewan Diperiksa Kasus Triplek

Dewan Diperiksa Kasus Triplek

BENGKULU, BE - Setelah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan mesin triplek Kepahiang dan menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas II A Bengkulu. Yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Deki Meridian serta M Zairin Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih terus menggeber kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya. Dengan memeriksa Anggota DPRD Kepahiang, salah satunya Edwar Samsi. \"Ya kita masih akan memeriksa beberapa orang saksi lagi, yang tekait dengan perkara ini,\" jelas Kajati Chaniffudin SH MH melalui Aspidsus Ahmad Damansyah Kemarin. Semestinya Edwar Samsi diperiksa hari ini, tapi karena ada tugas dinas ke luar kota, Edwar Samsi tak bisa menghadiri panggilan jaksa tersebut. Kemarin siang (4/9) Edwar Samsi mendatangi Kejati, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. \"Sebenarnya saya siap untuk diperiksa, namun kalau untuk tanggal 5 (hari ini-red) saya tidak bisa karena berada di Jakarta. Jadi saya minta penundaan sampai senin,\" jelas Adwar Kepada BE di Kejati kemarin. Lebih lanjut Edwar mengungkapkan, dirinya akan menyerahkan barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit mesin triplek tersebut. Beberapa dokumen yang dimilikinya, bila diminta oleh penyidik langsung diberikannya. Disisi lain Penyidik kemarin kembali memeriksa karyawan Andi Wijaya di PT WCP atas kasus tersebut. \"Tadi yang diperiksa, ST seorang staf di PT WCP. Keterangannya diperlukan untuk berkas penyidikan ketiga tersangka,\" jelasnya. Dari pengamatan BE dilapangan, ST kemarin menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam diruang penyidikkan Pidsus Kejati. Namun ST enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai materi pemeriksaan terhadap dirinya tersebut. Saksi memilih membisu ketika ditanyai BE usai menjalani pemeriksaan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: