Sekda Cabut SPT Pengelolaan Sampah
BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya sempat menimbulkan gejolak, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Drs H Yadi MM akhirnya mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) tentang pengelolaan sampah di Pasar Minggu. SPT tersebut dikeluarkan oleh Kepala Bidang Kebersihan dan Pengawasan Lingkungan pada Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Kebersihan (DPPK) Kota Bengkulu atas nama Hardianto AM SH.
\"Dengan ini iuran retribusi tersebut tidak berlaku lagi. Yang berlaku saat ini adalah iuran retribusi sampah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2011 yaitu sebesar Rp 500. SPT yang sempat dikeluarkan kami tarik kembali karena SPT ini tidak benar,\" ungkap Yadi saat dijumpai usai pertemuan dengan para pedagang Pasar Minggu di ruang kerjanya, kemarin. Meski ada dugaan pelanggaran dalam pembuatan SPT tersebut, Yadi belum dapat memastikan hukuman ataupun sanksi apa yang akan diberikan kepada Hardianto AM SH. Sekda juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Kepala Bidang Kebersihan dan Pengawasan Lingkungan pada Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Kebersihan (DPPK) Kota Bengkulu tersebut. \"Saya itu kalau dibilang dekat, ya dekat sama semua orang. Kalau dibilang jauh ya kadang jauh. Namun untuk saat ini dalam masa pemerintahan sekarang maka yang berlaku adalah orang yang bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja ikhlas. Jika berhasil menjalankan tugasnya dengan baik akan diberi reward sedangkan bagi yang melakukan kesalahan akan disanksi. Dan kita tidak akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena ini merupakan kesalahan administrasi pemerintah daerah saja. Dan persoalan ini sudah clear karena tadi kita juga sudah memanggil yang bersangkutan maupun Kepala DPPK langsung guna meluruskan persoalan ini,\" urainya. Dengan keputusan ini, Ketua Pedagang Pasar Minggu Bersatu Iwanto Junaidi mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih atas respon cepat yang dilakukan oleh Pemda Kota mengenai keluhan pedagang atas masalah pengelolaan retribusi sampah yang dilakukan secara sewenang-wenang dengan SPT salah tersebut. Meski pelakunya tidak ditindak, namun kembalinya jumlah iuran sebesar Rp 500 sudah membuat pihaknya cukup puas atas keputusan ini. \"Dengan demikian pihak kami tidak lagi dirugikan,\" ujarnya. Dikonfirmasi, Kepala Bidang Kebersihan DPPK Hardianto AM SH enggan untuk mengomentari keputusan tersebut. Ia terkesan menjauh dari media saat hendak diwawancarai. \"Saya no comment,\" ungkapnya singkat sembari berlalu. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: