KPU Coret RE

KPU Coret RE

BENTENG, BE - Ketua KPU Bengkulu Tengah (Benteng), Asmara Wijaya, ST didampingingi Komisioner Devisi Sosialisasi, Drs BJ Karneli mengatakan KPU mencoret salah -seorang caleg dari PDI P brinsial Re. Caleg yang pernah dihukum dalam kasus APBD Gate di Kota Bengkulu. Namun ia membuat pernyataan tidak pernah tersandung kasus hukum dalam berkas pendaftaran Caleg dalam Pemilu 2014. KPU menempuh 2 cara dalam mencoret Re. Pertama berpedoman dari hasil rekomendasikan Panwaslu Benteng, yang menyatakan jika Re tidak memenuhi syarat (TMS). \'\' Untuk surat rekomendasi dari Panwaslu sudah kita terimah, namun untuk surat pengunduran diri  dari partai belum dan masih dalam proses,\" ungkap Asmara. Berikutnya cara kedua dengan menunggu surat secara resmi pengunduran Re dari caleg partai PDI P tersebut. Kesalahan Re itu merupakan kesalahan adminitrasi saja. Re mengisi blanko BB 2, seharusnya ia mengisi   blangko BB 1. Karena, sebagai Caleg yang telah dihukum dalam kasus korupsi harus melampirkan surat pernyataan pernah dihukum dan pengumuman di media massa. Namun itu tidak dilakukan oleh Re. Sedangkan, saat ini waktu perbaikan sudah lewat, sehingga tidak bisa dilakukan perbaikan lagi. Jadi Re terpaksa dicoret dari daftar Caleg Tetap (DCT). \" Untuk mencoret RE ini, kita harus rapat pleno dulu. Saat ini masih dalam pengkajian,\" terangnya. Asmara melanjutkan Re tidak bisa diajukan ke jalur pidana. Karena tidak adanya pelapor yang menyatakan jika Re itu telah melanggar dari pidana pemalsuan dokumen. Soalnya, Re hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Selain itu, untuk menyatakan pelanggaran pidana itu harus dibuktikan dengan hasil dari pengadilan yang menjelaskan jika Re telah resmi bersalah. Karena melakukan pemalsuan data. Namun hingga saat ini syarat itu tidak ada. \" Jika untuk pidana pemalsuan kita tidak menemukan bukti yang kuat,\" terangnya. Sementara Caleg Re dari PDIP sendiri sejauh ini belum berhasil didapat konfirmasinya. Tanggapannya mengenai langkah KPU tersebut belum berhasil diperoleh. (111)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: