Dewan Rekomendasi Pecat PNS Bolos
BENTENG, BE - Komisi I DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) merekomendasikan Oknum PNS dilingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Perindagkop dan UMKM) Benteng, HW, S.Sos dipecat status sebagai PNS. \" Kalau kami merekomendasikan pecat saja, PNS yang absen sebulan itu. Apalagi tanpa adaketerangan,\" ungkap Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Tengah (Benteng), Muhamad Nasir Jahiliyah. Soalnya, abdi negara itu sudah tidak masuk menjalankan tugas selama sebulan lebih tanpa ada keterangan yang jelas atau tanpa keterangan (TK). Padahal, dalam PP 53 tahun 2010 tentang displin PNS sudah jelas diatur. Jika PNS dalam kurun waktu selama 45 hari tidak masuk tanpa ada keterangan, sudah layak dipecat. Apalagi, saat ini yang bersangkutan ditahan karena dalam kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan. Menurut Nasir, pemecatan terhadap Oknum PNS itu, merupakan wewenang dan tangung - jawab dari Pemda Benteng. Terutama kepala SKPD tempat PNS itu bertugas untuk segera menyampaikan laporannya. Karena, jika sudah sebulan lebih tidak masuk kerja, artinya pemerintah sama saja membuang keuangan daerah saja. Mengeluarkan gaji yang besarnya puluhan juta rupiah untuk Oknum PNS itu, namun tidak ada manfaatnya. Karena, PNS yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. \" Untuk apa dipertahankan PNS yang tidak dapat bekerja, sedangkan yang mau bekerja masih banyak,\" terangnya. Ia menambahkan, ketidaktegasan Pemda dalam menegakan displinan PNS ini berimbas bagi displin PNS yang lain. PNS lain bisa melakukan hal yang sama karena berpikir tidak akan dipecat seperti oknum HW tersebut.Jadi wajar jika kinerja PNS Benteng saat ini sangat diragukan bisa mempercepat pembangunan di Bumi Maroba Kite Maju ini, yang terus didengungkan oleh Bupati Benteng, H. Ferry Ramli, SH.MH.ut. \" Kite menunggu ketegasan Pemda dalam menegakan displinan para PNS yang merupakan ujung tombak percepatan pembangunan didaerah ini,\" terangnya. Sementara itu, Sekda Benteng, H. Dharmawan Yakoeb, SE ketika dikonformasi terkait sanksi terhadap oknum di Disprindagkop dan UMKM itu, tidak mau ditemui oleh wartawan dengan alasan sedang capek. Jadi kejelasan sanksi bagi PNS absen sebulan itu, tidak berhasil didapati. \" Bapak lagi capek jadi belum bisa ditemui,\" ujar stafnya, kemarin siang. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: