Telusuri Kerugian Negara

Telusuri Kerugian Negara

BENGKULU, BE - Hasil Audit BPK Perwakilan Bengkulu terhadap penggunaan modal belanja daerah (APBD) tahun 2011 ditemukan potensi kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih. Kerugian tersebut tersebar di beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, serta Dinas Pertanian. \"Penegak hukum, kejaksaan atau kepolisian sudah bisa masuk melakukan penelusuran dan pengusutan secara hukum terhadap audit BPK itu,\" kata anggota Fraksi Perjuangan Rakyat DPRD Provinsi Fatrolazi, kemarin. Dia mengatakan untuk melakasanakan proses hukum, tidak perlu harus menunggu waktu 60 hari setelah ekspos yang dilakukan BPK. Sebab waktu 60 hari tersebut hanya perintah BPK agar pihak terkaut mengembalikan potensi kerugian negara. \"Namun perlu diusut proses perencanaan dan pelaksanaannya. Apakah ada kolusi dalam penentuan tender proyek itu. Kalau memang ada kolusi dalam proses tender, sehingga menimbulkan potensi kerugian, tentu tidak bisa diulang lagi selama 60 hari itu,\" tuturnya.

Dia mengatakan meski potensi kerugian negara sebesar Rp 4 miliar tersebut dikembalikan seluruhnya, Fatrolazi mengatakan tidak secara otomatis persoalan selesai begitu saja. \"Harus diusut penyabnya kenapa bisa seperti itu. Kemungkinan proses tendernya sudah tidak beres sejak awal. Yang jelas sudah menyebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana semestinya, sehingga merugikan masyarakat,\" tambahnya. Fatrolazi mengatakan DPRD Provinsi sendiri saat ini sedang membuat panitia kerja (Panja). Panja tersebut hanya akan memanggil setiap SKPD-SKPD yang berdasarkan hasil Audit BPK berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. \"DPRD, sebagaimana lembaga pengawas, akan melihat, kenapa bisa terjadi seperti itu. Apa penyebabnya? Bisa jadi karena sumber daya manusianya, sistemnya, atau prosesnya,\" kata politisi PDIP itu. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: