Wabup Usut PNS Absen Sebulan

Wabup Usut PNS Absen Sebulan

BENTENG, BE - Wakil Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Muhamad Sabri, S.Sos berjanji mengusut tuntas adanya prilaku indisipliner seorang oknum PNS dilingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Dispirndagkop dan UMKM). Yakni oknum PNS HW bertugas distaf umum Bidang Prindag, yang sudah sebulan lamanya tidak masuk kerja. \" Jika tidak masuk selama sebulan apalagi tanpa keterangan yang jelas, itu pelanggaran berat bagi kalangan PNS. Itu sudah seharusnya diberikan sanksi yang tegas,\" ungkap Wabup. Apalagi oknum PNS pindahan dari Pemkab Bengkulu Selatan itu tidak masuk dikarenakan tersandung kasus penipuan dan penggelapan, sehingga harus ditahan di Mapolda Bengkulu. Tentu prilaku pknum PNS itu berdampak mencoreng citra dan nama baik Benteng selaku kabupaten pemekaran termuda di Provinsi Bengkulu ini. Dalam peraturan PP 53 tentang kepegawaian, sudah sangat jelas ketentuan dan sanksi yang diberikan bagi PNS yang melalaikan tugasnya. Dampak lainnya, hal itu juga dapat membuat kalangan PNS lain melakukan pelanggaran yang sama. \" Pelanggaran PNS seperti ini tidak bisa dibiarkan atau ditoleransi lagi,\" terangnya. Selama ini kata Wabup oknum PNS itu belum disanksi karena ia belum mendapatkan laporan resmi dari kepada SKPD, tempat oknum abdi negara itu bertugas. Melainkan, baru mendapatkan kabar dari kalangan media massa. PrilakuĀ  oknum PNS yang tidak masuk selama sebulan itu kata Wabup berdampak tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat. Karenanya Wabup meminta kepala SKPD yang menaungi PNS itu untuk tidak menutupi pelanggaran yang dilakukan bawahannya tersebut. \" Kalau ketidak hadirnya, dikarenakan tengah menjalankan dinas luar itu hal biasa, namun jika tidak masuk karena disel ini luar biasa,\" tandasnya. Sebelumnya, Kepala Disprindagkop dan UMKM Benteng, H.Amirul, SH.MH berkilah jika PNS itu tidak masuk karena dipenjara terkait kasus penipuan dan penggelapan. Kasidperindagkop mengatakan anak buahnya itu tidak masuk karena cuti. Sanski baru diberikan jika masa cuti PNS itu habis, namun ia tak masuk kerja. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: