Salinan Putusan MK Tak Kunjung Datang

Salinan Putusan MK Tak Kunjung Datang

TAIS, BE - Hingga saat ini salinan putusan sidang tapal batas antara Kabupaten Seluma di Desa Serian  Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dengan Desa Selali Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan tak kunjung datang atau belum diterima oleh Pemda Seluma. “Sampai sekarang salinan belum selesai dan belum sampai ketanggan kita. Namun kita masih mengharapkan akan salinan putusan sidang di MK beberapa waktu lalu dapat segera kita terima,” ujar Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE. Kendati belum menerima salinan putusan dari Kabiro Hukum Pemda Provinsi, Wakil Bupati berkeyakinan jika salinan putusan memang belumlah sampai di tangan Pemprov.  “Kita mengharapkan agar salinan putusan ini dapat sampai dan Pemda Provinsi harus terus mengawal akan salinan ini,” harap Mufran. Sebab kata dia, hal ituuntuk menentukan titik koordinat yang telah ditetapkan oleh MK yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di sisi lain,, Mufran Imron mengimbau seluruh warga khususnya di Kecamatan SAM untuk bersabar, mengingat kedepan perwakilan Seluma dan BS akan duduk bersama dengan gubernur untuk pemasangan gapura di kawasan perbatasan. “Warga di Kecamatan SAM jangan terpancing oleh isu dan jangan mau menerima boncengan dari pihak manapun serta mau untuk diadu domba mengingat kita seluruhnya adalah saling berkeluarga. Jadi sangat ironis  kalau kita sampai berkelahi terkait ini,” kata Wabup.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: