Nyabu, Janda 2 Anak Diringkus

Nyabu, Janda 2 Anak Diringkus

\"1.TSKBENGKULU,BE- Seorang janda dengan dua anak,berinsial El (43), warga Jalan Pasar Kepahiang Rt. 02 Kabupaten Kepahiang diringkus polisi. Janda ini diringkus oleh Anggota Sat III Reserse Narkoba Polda Bengkulu dikediamannya Hari Kamis (29/8) karena kedapatan sedang menggunakan narkoba jenis Sabu-sabu. Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono melalui Kasubdit III Narkoba Kompol Thomas Panji mengatakan, tertangkapnya  pelaku itu karena polisi mendapat informasi ada masyarakat yang mau melakukan peredaran gelap narkotika jenis Sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi itu benar. Di rumahnya itu pelaku hendak memakai dan diduga juga mengedarkan Sabu-sabu tersebut. \"Terungkapnya pelaku pengedar narkoba ini dari hasil laporan masyarakat di Kepahiang, yang mengatakan ada warga yang memakai narkoba,\"ujarnya Thomas Tanpa banyak tanya lagi polisi langsung menangkap tersangka. Sekaligus mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, 1 berukuran besar dan 2 paket ukuran kecil senilai Rp 5 juta. \"Waktu kita melakukan pengerbakan itu tidak ada perlawanan dari pelaku. Dia juga mengakui barang haram itu miliknya,\"ujarnya. Tersangka El mengaku dia nekat mengkonsumsi barang haram tersebut,lantaran kesepian karena ditinggal suaminya selama 6 tahun. Ia semakin bingung harus menafkahi keluarganya yang membutuhkan biaya tak sedikit. Terus diliputi stres maka ia  mencari jalan pintas dengan menjadi pecandu. \"Saya baru 3 bulan memakai barang haram itu. Itu saya dapat dari kawan di Palembang dulu. Saya beli tiga paket itu sekitar Rp.5 juta. Rasanya kalau makai barang itu badan enak, dan tidak sakit-sakitan,\"pungkas El saat diwawancara di ruang sat III narkoba Polda Bengkulu kemarin (30/8). Akibat perbuatannya itu tersangka yang sehari-harinya berjualan manisan di kabupaten Kepahiang ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subsidair pasal 127 huruf a dari UU No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: