Pengadilan Sita 4 Truk
BENGKULU,BE- Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu akhirnya menerbitkan surat penetapan izin sita terhadap 4 unit truk. Armada itu milik pengusaha SS, warga Dp Payung Negara Rt.1 Rw.1 No 61 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Juru sita Pahrudin,SH. MH mengatakan, eksekusi itu sudah sesuai dengan surat keputusan Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan nomor penetapan No. 13/A. M/EKS/2013/PN b\\Bengkulu. Atas permintaan pemohon Firdaus dari PT. Multindo Auto Finance Kota Bengkulu. Pemohon meminta pengadilan Negeri melakukan eksekusi terhadap 4 unit mobol Truk Toyota New Dyana BD 8155 AU, BD 8156, BD 8157 dan BD 81 58. \"Pihak pemohon beberapa minggu lalu mengajukan surat eksekusi truk saudara SS,\"ujarnya. Eksekusi itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB kemarin, bertempat samping rumah termohon SS. Eksekusi ini dikawal ketat oleh aparat kepolisan. Eksekusi tersebut berlangsung lancar tanpa hambatan apapun. Karen saat eksekusi termohon sedang berada di Jakarta, dan ia hanya mewakilkan kepada karyawannya. \"Untuk mobil yang sudah rusak ini bukan urusan kita. Karena kita disini tugasnya menyita, dan permasalahan rusak antara termohon dan pemohon,\"jelas Pahrudin (30/8). Dijelaskan Pahrudin, kasus tersebut berawal dari termohon mengambil kredit 4 unit truk itu kepada pemohon PT. Multindo Auto Finance yang terletak dijalan Salak 143 kota Bengkulu. Dalam perjanjian kredit tersebut termohon mengkredit 4 unit mobil truk selama 3 tahun. Namun semenjak kredit itu disetujui termohon hanya mmebayar angsuran selama 6 bulan saja. Selebihnya hingga 9 bulan lamanya, termohon tidak membayar angsuran itu lagi alias menunggak. \"Karena termohon macet pembayaran angsuran kreditnya makanya mobil tersebut disita kembali,\"ujarnya. Dari 4 mobil truk tersebut, yang berhasil dieksekusi pengadilan baru 2 unit. Sedangkan untuk 2 unit lagi saat ini masih berada dilapangan. \"Untuk dua unit truk lagi belum kita sita. Karena saat ini sedang dilapangan untuk menggangkut batu bara. Nanti jika truknya sudah ada langsung kita sita,\"ungkapnya. Dalam eksekusi yang dimulai pukul 10.00 WIB yang bertempat samping rumah termohon Sopan Sopiyan, dikawal ketat oleh aparat kepolisan. Juga eksekusi tersebut berlangsung lancar tanpa hambatan apapun. Karen saat eksekusi termohon sedang berada di Jakarta, dan ia hanya mewakilkan kepada karyawannya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: