Giliran Unit Tipikor Bidik Murman?

Giliran Unit Tipikor Bidik Murman?

\"KASATTAIS, BE-Satu lagi kasus korupsi terkait mantan Bupati Seluma H Murman Effendi diusut penegak hukum. Sebelum ini, KPK berhasil memenjarakan Murman atas perkara korupsi Perda proyek multi years Rp 381,5 miliar, kemudian Kejati Bengkulu mengusut sejumlah kasus yang diduga melibatkannya. Kini giliran Unit Tipikor Polres Seluma membidik kasus ganti rugi lahan Murman dan keluarga, bernilai miliaran rupiah. Kapolres Seluma PL Gaol SIK Melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan permulaan pengusutan dugaan korupsi ganti rugi lahan Gedung Olah Raga (GOR) Seluma di Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Seluma. Tepatnya di dekat lokasi Balai Adat Simbur Cayo Tais. “Kita menindaklajuti temuan BPK tahun 2012 yang dikeluarkan tahun ini. Ganti rugi lahan miliaran itu merugikan negara. Sehingga kita akan mulau melakukan Pulbaket dan Puldata untuk memulai pengusutan,” kata Kasat Reskrim Lumban Raja. Sementara itu, LHP BPK menunjukkan, pembangunan GOR sendiri sampai kini belum dilaksanakan. Pembebasan lahan menguras dana miliaran. Uang bersumber dari APBD itu dibayarkan Pemkab Selumakepada Murman Effendi sebagai pemilik lahan seluas 20.000 meter dengan harga Rp 3.000 per meter. Kemudian Murman mencairkannya Rp 570 juta. Gati rugi lahan itu kemudian dicairkan istri Murman,  Hj Warasidah Rp 529 juta untuk hitungan lahan 18.580 meter. Setelah itu, gati rugi dibayarkan pula anak sulung Murman, H Joresmin Nuryadin Rp 1 miliar untuk lahan 35.306 meter. Kemudian lagi, putra kdua Murman, Nopikar Hidayat mencairkan Rp 1 miliar pula untuk lahan 37.936 meter. Total pembayaran lahan GOR tersebut, dicairkan Pemkab Seluma Rp 3.9 miliar. Ganti rugi itu dicairkan atas dasar keputusan Bupati Seluma Nomor 585 tahun 2012. Sementara, ketika 2012 lalu, NJOP tanah di lokasi tersebut Rp 3.500 per meter. Sehingga pembayaran ganti rugi lahan kepada Murman Effendi itu dinyatakan melebihi ketentuan atau kemahalan. Selain Murman dan keluarga, penerima ganti rugi lahan juga terdapat warga lainnya. Yakni, Indra Rp 380 juta dan Mawardi Rp 323 juta. Dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya akan memulai pengusutan dengan meminta keterangan dari pihak terkait. Selain itu, melakukan cek ke lahan bersangkutan. “Seluruh pihak terkait akan kita mintai keterangan, termasuk Pemda dan BPN Seluma,” katanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: