Pembunuh Sadis Divonis 20 Tahun

Pembunuh Sadis Divonis 20 Tahun

\"1.RIO-VONISBENGKULU, BE- Setelah sidang vonis terhadap 3 terdakwa pembunuhan Sadis dengan korban Seketaris BMT, Andriyadi (Alm) sempat tertunda pada tanggal 21 Agustus lalu. Akhirnya kemarin, Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang pembacaan vonis kasus tersebut. Majelis Hakim yang diketuai Dr Binsar Gultom memvonis terdakwa otak pembunuhan Dodi Rudiansyah selama 20 tahun penjara. Sementara 2 rekannya yang lain Samsuri Yanto dengan hukuman 18 tahun penjara, dan terdakwa Sawaludin divonis 17 tahun penjara. \"Vonis yang kita kita bacakan ini berdasarkan hasil musyawarah dan menyeseuaikan dengan fakta-fakta dipersidangan,\" jelas Majelis Hakim Binsar. Sebelum membacakan vonis itu, Majelis Hakim menjelaskan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana. Majelis hakim juga mengatakan meskipun ketiga terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana, namun ada beberapa hal yang meringankan ketiga terdakwa dan itu perlu juga dipertimbangkan. Dalam pembacaan vonis tersebut majelis majelis Hakim memvonis terdakwa 1 Samsuri Yanto dengan hukuman 18 tahun penjara, terdakwa 2 yang merupakan otak pembunuhan Dodi Rudiansyah divonis 20 tahun, dan terdakwa ketiga Sawaludin diVonis 17 tahun penjara. Vonis yang diterima terdakwa 1 dan 3 lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui ketiga terdakwa dituntut JPU masing-masing 20 tahun penjara. Lebih ringannya vonis kepada kedua tersangka dikarenakan berbagai pertimbangan seperti Sawaluddin yang hanya di Vonis 17 tahun penjara karena terdakwa menyerahkan diri dengan sukarela kepada kepolisian. Pasca pembacaan vonis tersebut majelis hakim menanyakan kepada ketiga terdakwa terkait vonis tersebut apakah mau banding, menerima atau pikir-pikir. Kemudian ketiga terdakwa menjawab untuk pikir-pikir. Pasca pembacaan Vonis dan untuk mengantisipasi hal- yang tidak diinginkan ketiga terdakwa langsung dibawa menggunakan mobil khusus milik kejaksaan, yang sudah disiapkan di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu. Sementara itu pemandangan berbeda terlihat di Pengadilan Negeri kemarin. Saat sidang berlangsung Pengadilan Negeri dijaga puluhan personil polisi dari Polres Bengkulu. Setidaknya ada 35 polisi mengamankan sidang pembacaan vonis pembunuhan sadis tersebut. Aparat kepolisian ini dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres AKP Marwan SIk dan Kapolsek Ratu Samban Kompol Milian Aziz SH MH. Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, sebelum memasuki ruang sidang pengunjung yang mayoritas keluarga korban diperiksa terlebih dahulu menggunakan metal detektor. \"untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kita diminta untuk melakukan pengamanan. Bahkan tadi Kapolres pun sempat datang kesini. Kita juga berterima kasih karena selama proses sidang tidak terjadi hal yang kita inginkan,\" ungkap Kasat Shabara. Disisi Keluarga Korban melalui sang ibunda Hj Asmiar Amir mengatakan keluarga sudah mengikhlaskan atas kepergian korban Andriyadi. Terkait vonis tersebut keluarga tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Lebih lanjut Asmiar Amir menjelaskan meskipun para terdakwa sudah dihukum di dunia tapi pihak keluarga juga meyakini diakhirat nanti para terdakwa akan mendapatkan balasan sesuai dengan perbuatan mereka. Dalam kesempatan tersebut seluruh keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal persidangan dari awal hingga dibacakan vonis tersebut. \"Kita sudah mengikhlaskan kepergian almarhum. Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut mengawal jalannya persidangan hingga pembacaan vonis hari ini (kemarin,red).(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: