SK Tarif Angkutan Belum Turun

SK Tarif Angkutan Belum Turun

AMEN, BE - Meskipun saat ini harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium oleh pemerintah telah dinaikkan sejak Juli lalu, sampai saat ini Pemkab Lebong masih belum memberlakukan kenaikan tarif angkutan yang sudah diputuskan bersama beberapa waktu lalu. Hal tersebut dikarenakan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang kenaikan tarif angkutan belum turun. Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Perhubungan (Disparbudhub) Lebong HM Taufik Andary MPd melalui Kabid Perhubungan, Robani Sudri menjelaskan jika berdasarkan hasil putusan rapat yang telah diadakan Dishub bersama dengan Pemkab Lebong yang juga dihadiri oleh unsur muspida Lebong beberapa bulan lalu, tarif angkutan perdesaan akan mengalami kenaikan yakni sebesar 25 persen dari tarif lama. \"Memang SK tarif angkutan sampai saat ini belum turun, padahal kita bersama Organda dan pihak lainnya beberapa waktu lalu telah melakukan pertemuan mengenai kenaikan harga tarif angkutan tersebut. Meskipun tarif tersebut belum di SK kan, tetapi kenaikan tarif angkutan saat ini sudah diberlakukan,\" kata Robani. Dijelaskannya, setelah nantinya SK Bupati Lebong mengenai kenaikan tarif tersebut turun, maka pihaknya juga tetap akan melakukan sosialisasi mengenai hal tersebut. \"Jadi memang dasar kita melakukan kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 tahun 2013 tentang tarif atas batas dan tarif batas bawah yang harus disesuaikan serta usulan kenaikan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lebong tentang penyesuaian tarif,\" jelas Robani. Selain itu, meskipun tarif angkutan belum secara resmi diputuskan, namun untuk sementara waktu para pemilik angkutan pedesaan sudah menaikkan tarif angkutan dari Organda Lebong. Hanya saja, apabila tarif angkutan ini telah ditetapkan melalui SK Bupati, maka akan disesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Organda Lebong. \"Untuk kenaikan tarif kemungkinan tidak jauh selisih kenaikan dengan yang ditetapkan Organda tersebut,\" pungkasnya.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: