Dua Bendahara Diduga Berperan Lakukan Korupsi
KOTA BINTUHAN, BE- Kejaksaan Negeri (kejari) Bintuhan kemarin kembali memanggil mantan Sekretaris KPUD Kaur Ailani Yustin MM untuk menjalani pemeriksaan kesekian kalinya, kali ini dalam agenda pemeriksaan Ailani diminta menjelaskan soal dua bendahara yang beberapa hari telah ditetapkan tersangka.
\"Kita hanya memastikan siapa kedua bendahara itu yang paling banyak berperan, apakah bendahara umum yakni Erdian atau Bendahara pembantu yakni Jumianto Haidi.
Karena semuanya bertanggung jawab soal anggaran,\" ujar Plh Kajari Bintuhan Dwianto Prihartono SH MH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin.
Ia mengatakan dalam pemeriksaan Ailani mengakui bahwa bendahara yang sah yakni Erdian bendahara umum, karena Erdian yang berhak mencairkan dana KPUD ke Bank Bengkulu (BPD). Namun setelah uang itu cair maka uang tersebut diserahkan ke bendahara pembantu yakni Jumianto Haidi ST. Sehingga pengaturan segala uang itu ada pada Jumianto tesrebut.
\"Jadi Erdian diangkat bendahara sesuai petunjuk Ketua KPUD, sedangkan Jumianto tidak pernah disetujui oleh ketua, lalu Sekterais yang mengangkat Jumianto sebagai bendara pembantu,\" jelasnya.
Arfi mengatakan, keberadaan bendahara pembantu itu hanya sekedar untuk menyusun administrasi yang baik, sehingga bisa membantu bendahara umum. Namun kenyataanya justru karena tidak ada SK ketua KPUD sebagai lembaga yang sah. \"Lantaran ketika itu ketua dan Anggota KPUD memang tidak setuju jika adanya bendahara lain selain bendahara umum.
Namun Sekretaris memaksa membuat SK sendiri mengangkat bendahara pembantu. Akhirnya membuat bendahara pembantu melakukan dugaan tindak pidana korupsi,\" ujarnya. \"Disinilah letak jaksa menetapkan tindak pidana korupsi secara berjama\'ah, karena secara SK sudah menyalahi aturan yang berlaku,\" tambahnya.
Saat disinggung soal bendahara Umum juga ikut dijadikan tersangka? Arfi menjelaskan, semuanya ada kaitan. Namun dalam ranah pemeriksaan pihaknya belum melakukan pemanggilan dua bendahara tersebut, rencanaya minggu depan akan dilakukan pemeriksaan lagi. Ia menjelaskan kaitanya soal pencaiaran di Bank Bengkulu. Dalam surat pencaiaran dana di bank, sekretaris tidak bisa mengambil dana kecuali ada tanda tangan bendahara pembantu.
\"Namun kenyataanya dana yang dicairkan sekretaris sebanyak dua kali itu, diketahui tanpa adanya SPJ. Disanalah kita mencurigai adanya secara bersama-sama ikut melakukan tindakan menyalahi aturan, namun semuanya akan diperiksa lebih lanjut,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: