Mantan Dirut CV Tiga Sudara Tersangka
BENGKULU, BE - Setelah melakukan pengusutan beberapa lama, akhirnya kemarin Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PAD Parkir Kota Bengkulu. Dalam ekspose tersangka kemarin, Penyidik Kejari menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Diektur Utama CV Tiga Saudara VH. Dijelaskan Kepala Kejari Bengkulu H Suryanto SH, setelah penyidik memeriksa VH beberapa waktu lalu dan melakukan konfrontir keterangannya dengan keterangan para saksi, tim jaksa penyidik sepakat menetapkan mantan Dirut tersebut sebagai tersangka kasus parkir itu. Penetapan tersebut, tentunya juga dilengkapi dengan beberapa barang bukti. “Dari ekspose yang dilakukan penyidik telah menetapkan mantan dirut CV Tiga saudara sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah kami mendengarkan keterangan dari kadis Dishubkominfo,” ungkap Kajari. Namun tidak seperti penetapan tersangka perkara IMB, yang tersangkanya Sahlan Sirad langsung ditahan. Dalam perkara parkir ini, Kajari belum dapat memastikan kapan penahanan terhadap tersangka dilakukan. Alasannya, saat ini penyidik masih mememeriksa beberapa orang saksi lainnya. “Untuk penahanan belum ada kesepakatan dari para penyidik. Memang disini tersangka belum mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 660 juta. Jadi jika uang tersebut tidak juga dikembali, kemungkinan besar tersangka ditahan. Sebab dalam penyidikan kasus korupsi lebih mengutamakan penyelamatan keuangan negara,” tegas Kajari. Namun sayangnya, ketika dikonfirmasikan mengenai Mantan kadishubkominfo Rufal Mitra dijadikan tersangka juga atau tidak. Kajari tidak mau menaggapi pertanyaan jurnalis tersebut. Kajari hanya mengatakan,“Berdasarkan alat bukti, dari hasil penyidikan memang baru satu tersangka. Kita tetap melakukan pengembangan kasus ini. Nanti dari hasil pengembangan bisa ditemukan bukti baru, bahkan bisa juga ada tersangka lainya,” terangnya. Informasi yang beredar, dalam perkara parkir ini, tim penyidik ingin membongkar adanya indikasi suap dalam pembuatan MOU setoran parkir tersebut. Dalam kasus ini ada uang parkir sebesar Rp 660 juta yang tak tahu kemana larinya. Yakni uang setoran terhitung selama tahun 2012 lalu. Dalam perjanjian CV Tiga Saudara harus menyetorkan uang untuk dimasukan ke dalam PAD Pemerintah Kota Bengkulu. Kesepakatan tersebut dibuat dalam surat perjanjian, namun pada kenyataannya sampai kontrak tersebut habis CV Tiga Saudara tidak membayakan uang setoran seusai perjanjian tersebut.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: