Dewan Ikut Salahkan Bupati

Dewan Ikut Salahkan Bupati

TAIS, BE-Serangan kritik pedas Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Mufran Imron SE terhadap Bupati H Bundra Jaya SH MH dalam mengeluarkan kebijakan terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) diikuti anggota dewan. Politisi asal Partai Serikat Indonesia (PSI), Dirhan Joyo membela Wabup di satu sisi dan menyudutkan bupati di sisi lain. Menurutnya, dengan mengeluarkan SK pengangkatan pejabat eselon III setingkat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PU menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu seolah bupati mau diatur Kepala Dinas PU Dr Herawansyah. Mestinya, katanya, hal tersebut tidak dilakukan. “Salah bupati mau diatur orang PU. Kata Wabup itu, benar,” kata Dirhan Joyo menyudutkan bupati. Di sisi lain, anggota dewan lainnya, Martoni SHI menyikapi perseteruan yang membuat Bundra dan Mufran pecah kongsi itu dengan agak netral. Menurut Martoni, kondisi bupati dan wakil yang tengah tidak sejalan itu membuat suhu politik di Seluma menjadi naik. Akibatnya, katanya, pihak dewan bahkan masyarakat menjadi kesal. “Mestinya pemimpin yang besar itu  menerima kritikan dan masukan. Saling mengkritik dan memberi solusi dan saling introspeksi. Bupati dan wabup harus saling menghargai, jangan jalan sendiri-sendiri,” kata wakil rakyat asal PKS ini. Sementara itu, Wabup Mufran sebelumnya terang-terangan menyerang kebijakan bupatinya. Pasalnya, Bundra menandatangi Surat Keputusan (SK) yang membolehkan pejabat eselon III menjadi KPA di Dinas PU itusebagai upaya akal-akalan dari Dinas PU. Yakni, langkah awal aksi cuci tangan jika dikemudian hari proyek PU bermasalah. “Apa yang telah dilakukan ini telah menyalahi aturan. Ada balasan surat dari gubenur, mengenai masalah ini,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas PU, Herawansyah menegaskan kebijakan bupati terkait KPA tersebut tidak menyalahi aturan. Dasar hukumnya, katanya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: