Polres Sebut 15 Nama Baru Terlibat Kasus GOR Terpusat

Polres Sebut 15 Nama Baru  Terlibat Kasus GOR Terpusat

TUBEI, BE - Setelah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, penyidik Polres Lebong memberikan sinyal akan mengumumkan tersangka baru.

Tak tanggung-tanggung disebutkan ada 15 nama berpotensi jadi tersangka baru dalam penyimpangan proyek senilai Rp 52 miliar itu.

Kapolres Lebong Drs Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain dan Kanit Tipikor Brigpol Maslikhan mengatakan dari hasil gelar bersama BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu ada 18 nama yang diduga terlibat atas penyimpangan proyek tersebut. Ke-18 nama itu termasuk 3 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya;

Mantan Kadis Diknaspora Lebong Drs Dahari Hanafi MPd, PPTK Kegiatan Suratman AmPd dan Ketua Panitia PHO Drs Norman Marzuki BE.\"Gelar pekara sudah kita lakukan, ada sejumlah nama yang terlibat,\" ucapnya.

Ia pun menyebutkan ke-15 nama--selain 3 tersangka---itu dari latar belakang beragam. Mulai dari mantan pimpinan daerah, mantan pimpinan dewan, rekanan, panitia pengadaan hingga panitia peneliti kontrak.

\"\"\"Kita belum menyebutkan 15

orang itu sebagai tersangka.

Tapi nama-nama mereka itu

disebutkan dalam gelar

pekara bersama BPKP Perwakilan

Bengkulu belum lama ini,

\" terangnya.

Potensi mereka menjadi tersangka cukup besar. Hanya saja untuk kepastian penetapan mereka menjadi tersangka masih menunggu hasil dari pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan penyidik.\"Kapan mereka jadi tersangka itu tergantung hasil pengembangan penyidik nanti. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" pungkas Kapolres.

Sekadar diketahui dari hasil penyidikan selama ini, terungkap jika PHO pembangunan proyek tersebut sudah 95 persen. Namun dari hasil audit investigasi untuk penyelesaian fisik kurang dari hasil PHO. Untuk kerugian negara akibat pembangunan GOR tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar lebih.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: