Pecah Kongsi
Bupati Bundra Jaya & Wabup Mufran Imron
TAIS, BE-Kebersamaan Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH dan Wakil Bupati (Wabup) Mufran Imron SE baru seumur jagung. Keduanya, kini tak lagi sejalan dalam bersikap dab bertindak membangun ‘Bumi Serasan Seijoan’. Pecah kongsi gara-gara menyikapi proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Mufran yang dilantik menjadi Wabup 5 Juni 2013 itu, kemarin (22/8) terang-terangan menyerang kebijakan bupatinya. Pasalnya, Bundra menandatangi Surat Keputusan (SK) yang membolehkan pejabat eselon II setingkat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PU menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hingga Mufran tak dapat menahan kritikas pedas terhadap orang nomor satu di Seluma itu. “Bupati harusnya tidak menandatangi SK itu. Karena harus melakukan telaah hukum terlebih dahulu di Bagian Hukum dan berkoordinasi juga dengan wakil bupati,” kata Mufran keras. Menurut Mufran, jika SK tersebut tetap dijadikan pedoman, maka nantinya para Kabid di dinas PU yang melakukan kontrak dengan pihak ketiga. Padahal, katanya, pejabat yang memandatangi kontrak dan menjadi KPA minimal eselon II b atau setara kepala dinas serta yang sudah memiliki sertifikikasi. Baginya, apa yang telah dilakukan Bundra itu menyalahi aturan. “Sesibuk apapun, harusnya kepala Dinas PU yang bertanggungjawab atas seluruh pekerjaan. Kabid saja saja belum memiliki sertifikasi dan saat ini ada beberapa Kabid yang akan mengundurkan diri,” sesal Mufran kepada Bundra. Lebih jauh, Mufran menuding, apa yang dilakukan terkait penerbitan SK oleh Bupati Bundra itu, keseluruhannya merupakan akal-akalan dari Dinas PU semata. Sebagai langkah awal aksi cuci tangan jika dikemudian hari proyek PU bermasalah. Dikatakan Mufran pula, panitia lelang di Dinas PU semuanya dari PNS Provinsi. Padahal, gubernur Bengkulu sendiri tidak pernah memberikan izin kepada PNS-nya bekerja di Dinas PU Seluma. “Apa yang telah dilakukan ini telah menyalahi aturan. Ada balasan surat dari gubenur, mengenai masalah ini,” katanya. Disesalkan Mufran lagi, saat ini PNS di Dinas PU Seluma dan dinas lainnya banyak yang mampu menjadi panitia lelang dan sudah bersertifikasi, tapi oleh tidak dimanfaatkan. Menurtnya, lebih dari 100 PNS Seluma sudah memiliki sertifikasi soal pelelangan proyek. “Kritik ini disampaikan bukan karena maksud apa-apa. Isu saya dan bupati menerima fee 10 persen sampai 15 persen dari nilai proyek itu sama sekali tidak benar,” kata Mufran. Sayangnya, terkait serangan wabup tersebut, Bupati Bundra Jaya belum dapat dikonfirmasi. Sehingga keterangannya belum diperoleh. Namun, Kepala Dinas PU, Dr Ir H Herawansyah MT MSc memberikan tanggapan dingin. Ditegaskan Herawansyah, apa yang dilakukan bupati sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Diserahkannya KPA kepada Kabid itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Artinya ada dasarnya, ada aturan dan ketentuannya, tidak kita asal tunjuk. Dalam Permendagri itu, jelas sekali dalam pasal 11 ayat 1 nya menyebutkan, Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan tugas-tugas dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Artinya bisa diberikan pada Kabid-kabid,” terangnya. Terkait panitia lelang dari PNS provinsi, ia memastikan hal itu tidak bermasalah. “Sebelumnya di Dinas PU Provinsi itu rangkap jabatan, sehingga berujung masalah. Kalau sekarang bisa dilihat, tidak ada lagi persoalan,” imbuhnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: