Koperasi Mobil KPDT Tak Terdaftar
BENTENG, BE - Indikasi penyaluran bantuan mobil angkutan desa dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) bermasalah semakin bertambah. Mobil yang disalurkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata (Dishubkominforpar) itu, selain tidak tepat sasaran dan adanya Pungli (pungutan liar) juga ada kejanggakan lain. Ternyata koperasi penerima mobil Suzuki Futura itu tidak terdaftar di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disprindagkop dan UMKM) Benteng. Jadi bisa dikatakan koperasi penerima mobil bantuan itu termasuk ilegal. Hal ini yang disampaikan Kepala Disprindagkop dan UMKM, H Amirul, SH. MH. \"Sebaiknya, sebelum bantuan itu diberikan, Dishubkominfopar berkoordinasi dengan kita,\" ungkapnya. Menurut Amirul, dengan terdaftar maka Diskop mengetahui akte pendirian koperasi, bentuk, nama dan spek koperasi tersebut. Soalnya, dinas koperasi merupakan leading sektor (LS) terkait segala bentuk koperasi di daerah ini, yang mengetahui koperasi itu memiliki badan hukum yang tetap. Memberikan bantuan pada koperasi yang tidak terdaftar seperti bantuan mobil itu, membuat pengawasan terhadap koperasi itu sulit dilakukan. \"Seluruh koperasi di Benteng harus terdaftar dengan kita, sehingga mudah untuk dilakukan pengawasan,\" terangnya. Terkait hal itu, dalam waktu dekat ini Diskop bakal mendatangi langsung koperasi penerima bantuan tersebut. Sehingga, akan diketahui koperasi itu berbadan hukum atau tidak. Namun, jika tidak ada badan hukumnya ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. \"Kita tidak ingin mobil bantuan itu hanya mengatasnamakan kepentingan masyarakat, namun kenyataannya untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang saja,\" pungkasnya. Sementara (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: