Bapak Tiri Cabul Terancam 15 Tahun

Bapak Tiri Cabul Terancam 15 Tahun

\"IMG_0359\"TALO, BE- Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tiri, sebut saja nama korban; Mawar (10), An (43) warga Desa Puluwah Terap Kecamatan Ilir Talo, Seluma terancam hukuman 15 tahun penjara. An dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82. “Tersangka dikenakan pasal berlapis pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dan diancam kurungan kurang lebih 15 tahun,” kata Kapolres Seluma, AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek Talo Iptu Andrianto SH. Disampaikannya, aksi bejat terhadap anak dibawah umur telah 2 kali dilakukan oleh tersangka. Pertama dilakukan akhir tahun 2012 lalu di ruangan tamu rumah tersangka. Ulah yang kedua dilakukan 12 Agustus lalu di kediaman korban. Dari hasil visum sementara pada pihak kedokteran, perbuatan pelaku diduga kuat telah meniduri anak tirinya, mengingat di temukan hasil pada kemaluan korbannya. “Tersangka telah mengakui keseluruhan aksinya, namun hasil visum tertulis belum keluar melainkan hasil dari keterangan dokter telah kita dapati,” tegas Kapolsek Andrianto. Tambahnya, untuk sementara ini penyidikan terus dilakukan dan pemberkasan juga akan dilakukan. Namun jajaran masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak yang belum bisa fokus menjalani pemeriksaan. “Pemeriksaan korban terus dilakukan dan dalam waktu dekat ini telah rampung,” sampainya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada tersangka AN, ia mengakui perbuatan sebanyak 2 kali. Namun, tersangka yang merupakan petani itu membantah telah mengancam anak tirinya tersebut. Akunya, pencabulan dilakukan tanpa paksaan dan dilakukan secara baik-baik. Sesudah melakukan aksinya, An memberikan uang jajan kepada korban dan meminta korban tidak memberi tahu siapa pun. “Saya tidak memaksa, tapi saya meminta dia untuk tidak mengabarkan ke siapa pun, termasuk orang tuanya. Saya kilaf pak, dalam bayangan saya, anak tiri saya sudah besar dan  kejadian ini tidak secara utuh saya lakukan seperti hubungan badan melainkan hanya mencabuli saja,” aku tersangka. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: