Puskaki: Jangan Tutup RS Tiara Sella
BENGKULU, BE - Sekalipun putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengatakan dokumen izin operasional sementara Rumah Sakit Tiara Sella (RSTS) ilegal, namun rumah sakit ini tidak perlu ditutup. Demikian hasil penelitian Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Cabang Bengkulu. Pasalnya kehadiran rumah sakit swasta milik dr HM Zayadi Hoesein ini, telah banyak membantu warga kota untuk mendapatkan layanan kesehatan. \"Hanya saja mungkin keberadaannya di Jalan S Parman sudah tidak tepat lagi. Maka solusinya dipindahkan ketempat yang lebih representatif. Bila masih dipertahankan di Jalan S Parman, hal itu akan mengakibatkan lalu lintas disekitarnya menjadi rumit. Apalagi parkirnya tidak lagi cukup menampung semua kendaraan pasien dan keluarganya yang datang ke rumah sakit tersebut,\" kata Koordinator Puskaki, Melyansori, kemarin. Menurut dia, mantan Walikota H Ahmad Kanedi SH MH harus ikut bertanggungjawab setelah rumah sakit ini dinyatakan ilegal oleh PT TUN Medan. Menurutnya, pria yang akrab disapa Bang Ken itu adalah orang yang paling bertanggung jawab atas keluarnya izin operasional sementara rumah sakit tersebut. \"Kenapa sampai izinnya diberikan dan setelah bertahun-tahun baru diketahui ilegal. Bang Ken harus memberikan penjelasannya atas hal ini,\" ungkapnya. Ia mengimbau agar Pemda Kota dan pihak manajemen RSTS tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Pasalnya, kata dia, pihak Pemda Kota sudah harus menyikapi keputusan PT TUN Medan tersebut setelah 1 bulan sejak dikeluarkannya. \"Sebuah rumah sakit harus dijalankan dengan izin operasional. Kalau dibiarkan berlarut-larut, warga masyarakat yang menjadi pasien di rumah sakit tersebut akan terkena imbasnya,\" tutupnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: