Langgar Aturan, CPNS Bisa Diberhentikan
MUKOMUKO, BE – Bupati Mukomuko Drs H Ichwan Yunus CPA MM mengingatkan ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2010 bisa saja diberhentikan jika mereka melanggar aturan yang ada. Sejauh ini sudah banyak laporan yang diterima mengenai kinerja CPNS yang malas melaksanakan tugasnya melayani masyarakat.
\" Jika CPNS dinilai tidak baik dalam melakukan tugas dan tupoksinya , tidak menutup kemungkinan CPNS tersebut urung untuk diangkat menjadi PNS, \" ucap Ichwan saat membuka prajabatan CPNS golongan II formasi 2010, kemarin (22/10) pagi.
Dicontohkannya, dulunya CPNS itu rajin dan disiplin saat masih berstatus honorer. Namun ketika sudah diangkat menjadi CPNS malah tidak bisa mempertahankan kedisiplinannya. Dari laporan yang ada, CPNS yang berasal dari tenaga pendidikan dan kesehatan sering dilaporkan bermasalah.
Hal ini menjadikan bupati telah memanggil Kadispendikbud dan Kadinkes untuk menjelaskan persoalan yang terjadi di instansinya. \" Semestinya setelah diangkat sebagai CPNS harus berterima kasih ke pemerintah daerah dan meningkatkan kinerjanya, \" jelasnya.
Diharapkan dengan pelaksanaan prajabatan, para CPNS benar-benar mengikuti sehingga tugas-tugas yang akan menanti tersebut dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Karena selain merupakan pelayan masyarakat, PNS juga membantu berjalannya pemerintahan yang baik.
Sementara itu Kepala Badan Diklat Provinsi Bengkulu, Eris Tupani SE menjelaskan tujuan pelaksanaan prajabatan untuk menghilangkan penyakit-penyakit yang sering dialami para PNS.
Seperti penyakit kurang disiplin (kudis), kurang rapi (kurap), kurang teliti (kutil), dan penyakit kurang iman (kuman). Inilah yang mendasari pentingnya prajabatan yang dilaksanakan. \" Jika CPNS itu diangkat menjadi PNS, kebiasaan buruk selama ini harus ditingalkan, \" ucap Eris. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: