Mengapa Banyak Guru Tidak Lulus Uji Kompetensi Awal?
Meski telah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA) dan menjalani Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), banyak guru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) yang akhirnya tidak lulus sertifikasi. Penyebab utama para guru tidak lulus ini adalah adanya nilai standar nasional minimal sebesar 42 yang diambil dari nilai rata-rata UKA yang dilakukan pada Februari lalu. Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo, mengatakan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun ini sudah tidak sejalan dengan PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 12. Ia menjelaskan bahwa uji kompetensi dalam sertifikasi adalah hanya menggunakan dua instrumen yaitu portofolio dan PLPG. Untuk itu, ia berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat mengkaji ulang pelaksanaan sertifikasi itu. “PGRI sangat mendukung setiap usaha untuk meningkatkan mutu guru, tetapi jangan sampai atas alasan peningkatan mutu, kebijakan itu melanggar aturan dan menyiksa guru,” ujar Sulistiyo saat dihubungi, Minggu (21/10/2012). Dia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan sertifikasi dengan melakukan UKA untuk tolak ukurnya dinilai oleh PGRI dapat menghilangkan hak asasi guru yang berusia di atas 50 tahun dan telah mengabdi sebagai guru lebih dari 20 tahun. Pasalnya para guru ini umumnya telah masuk golongan IV A dan semestinya dapat langsung ikut sertifikasi tanpa harus melalui UKA. “Jika tak lulus UKA maka harus mengulang tahun depan. Sedangkan dari sisi psikologis dan kemampuan guru-guru dengan usia lanjut ini berbeda dengan guru yang masih muda. Padahal dari masa kerjanya saja, guru yang usia lanjut bisa dibilang punya pengalaman lebih,” kata Sulistiyo. Kendati demikian, ia tetap meminta agar para guru belajar mengembangkan kompetensinya, meningkatkan kinerjanya, terlebih yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG). \"Guru harus malu, jika sudah menerima TPG tapi kerjanya tidak semakin baik dan kemampuan serta ketrampilannya tidak semakin meningkat,” tandasnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: