48 IMB Diduga Palsu

48 IMB Diduga Palsu

BENGKULU, BE - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Reformasi Indonesia (Yasrindo) Provinsi Bengkulu, kembali menemukan adanya dugaan penerbitan 48 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu. Rinciannya, 32 surat diterbitkan pada tahun 2011 dan 16 surat diterbitkan pada tahun 2012. \"Surat IMB yang sudah diterbitkan ini ilegal.  Karena tidak ada tandatangan kepala dinas pada surat tersebut,\" kata Direktur Yasrindo Provinsi Bengkulu, Hasan Basri, kemarin. Data terhimpun, salah satu IMB ilegal yang diterbitkan pada tahun 2011 ini tercatat milik Hj Yennita Fitriani yang berada di Jalan Meranti Raya RT 11 RW 3 Kelurahan Sawah Lebar. Pada lokasi ini, didirikan lapangan futsal dengan izin bangunan berupa tempat usaha. Selain itu, ada juga milik PT Bengkulu Gas Energi yang terletak di Jalan Raya Dua Jalur Betungan Simpang Kandis RT 18 RW 6 Kelurahan Betungan. \"Kami sudah menyerahkan kepada Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan untuk ditindaklanjuti,\" ujar Hasan. Tak kalah menariknya, pada data tahun 2012, IMB palsu ini juga diterbitkan pada lahan milik salah satu pejabat DPRD Kota Bengkulu yang berada di Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Bentiring. Selain itu, ada juga tercatat diterbitkan atas milik PT Sarana Depo Kencana di Jalan REMartadinata RT 1 RW 9 Kelurahan Kandang. \"Kami harap Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan dapat melakukan investigasi atas terbitnya surat IMB ilegal ini,\" paparnya. Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Ir Yalinus mengenai hal ini mengatakan, pihaknya akan menanyakan hal ini kepada kepala dinas yang lama. Dinyatakannya, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan rapat untuk mengetahui hal ini lebih dalam lagi. \"Memang aneh kalau IMB diterbitkan tanpa tanda tangan kepala dinas,\" ujarnya singkat. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: