Akhir Agustus, Firman Disidang

Akhir Agustus, Firman Disidang

\"1.BENGKULU, BE- Mantan Bendahara Universitas Bengkulu (Unib), Firman segera disidang. Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kas Unib senilai Rp 5,2 miliar ini bakal menjalani sidang perdana pada akhir Agustus nanti. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Suryanto, sesaat setelah pelimpahan tahap kedua, berkas perkara dan tersangka Firman tersebut oleh Tim Penyidik Tipikor Polda Bengkulu kemarin ke Kejati dan Kejari Bengkulu, kemarin (15/8). \"Kemungkinan akhir Agustus ini sudah mulai disidang, namun tergantung dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kalau mereka cepat menyelesaikan dakwaan maka cepat juga disidang,\" ungkap Suryanto. Kajari memutuskan tetap menahan Firman, sama seperti yang dilakukan Penyidik Polda Bengkulu. Jaksa menahan Firman karena sebelumnya tersangka sudah berupaya melarikan diri. Disini Kejaksaan tidak mau mengambil resiko dengan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka, takutnya tersangka kabur. Dalam pelimpahan kemarin, Tersangka Firman diantar oleh 3 Penyidik dari Polda Bengkulu, menggunakan mobil tahanan khusus Reserse kriminal Polda Bengkulu. Setelah melakukan registrasi di Kejari Bengkulu, Firman dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Bengkulu. Sementara itu Kalapas Kelas IIA Kota Bengkulu Abdul Aris Bc. Ip menuturkan, tersangka Firman sebagai tahanan baru di Lapas Malabero Bengkulu. Firman ditempatkan di ruangan Masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama beberapa hari. Kemudian baru digabungkan dengan tahanan ataupun narapidana lainnya. \"Sebagaimana biasanya untuk beberapa hari pertama kita tempatkan diruang mapenaling terlebih dahulu, kemudian baru bergabung dengan yang lainnya,\" jelas Aris. Seperti diketahui sebelumnya tersangka Firman sempat menjadi buronan Polisi, namun pada tanggal 22 Mei lalu tersangka berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Pusat. Dalam kasus ini tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 pasal 3 pasal 8 dan 9 UU Tipikor No 31 tahun 1999. Akibat perbuatannya tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: