Tambah Modal Bank Bengkulu Tertunda

Tambah Modal Bank Bengkulu Tertunda

BENGKULU, BE - Penambahan modal Bank Bengkulu tertunda karena Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi masih diverifikasi Kementerian Dalam Negeri.  Sehingga, pelaksanaan Perda dengan menambah modal sebesar hasil investasi Pemerintah Provinsi, baru akan dilaksanakan jika Perda sudah berlaku. \"Karena membutuhkan payung hukum, sehingga belum bisa dilaksanakan,\" kata anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Inzani Muhammad, kemarin. Dalam Perda peryertaan modal Bank Bengkulu, bahwa Bank Bengkulu berhak mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 200 juta. Tetapi, anggarannya berasal dari deviden yang diterima setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, dari hasil investasi penyerataan modal di Bank Bengkulu. Hal tersebut dilakukan karena keuangan daerah dianggap tidak mampu untuk memenuhi sekaligus Rp 200 juta untuk penambahan modal.  \"Memang Perda ini sudah disepakati, tetapi masih diverifikasi,\" katanya. Direktur Bank Bengkulu Wimran Ismaun, sebelumnya mengatakan jika ditambah modal lebih Rp 100 juta, Bank Bengkulu akan lebih mudah melebarkan sayap dan mengelola investasi. \"Dengan modal yang besar, Bank Bengkulu dapat memberikan pinjaman 20 persen dari modal inti,\' katanya. Dia mengatakan, Pemprov saat ini memiliki deviden rata-rata 25 persen pertahunnya dengan total saham Rp 47 miliar. Dengan penambahan modal, Bank Bengkulu akan menjadi bank yang besar.\"Meski penanaman modal tidak sekaligus, saya seperti terbang mendapatkan modal sebanyak ini,\" katanya. Penyertaan modal Bank Bengkulu wajib dipayungi Perda, seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daeeah. Dalam Pasal 75 disebutkan  bahwa,\" penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran diperkenankan, bila telah ditetapkan  dalam peraturan daerah penyertaan modal\".(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: