PNS Tak Pernah Ngantor Harus Ditindak Tegas

PNS Tak Pernah Ngantor Harus Ditindak Tegas

TUBEI, BE - Ketua Komisi I DPRD Lebong, Rustam Damili SE mendesak agar Pemkab Lebong memberikan sanksi tegas kepada PNS tenaga fungsional di lingkungan Pemkab Lebong yang tidak menjalankan tugas. Tindakan tegas ini diperlukan karena selama ini tenaga fungsional ini dinilai hanya menghabiskan anggaran namun tidak memberikan kontribusi kepada daerah. \"Sejak dari tahun 2010 sampai 2013 ini ada sekitar 80 orang PNS yang di fungsionalkan. Sebagian besar dari tenaga fungsional ini tidak pernah menjalankan tugasnya namun gajinya tetap diambil. Ini artinya mereka sudah merugikan keuangan daerah. Kita minta agar Bupati melalui Inspektorat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ujra Damili. Ditambahkannya, rata-rata PNS tenaga fungsional ini memiliki golongan yang cukup tinggi yakni antara golongan III sampai golongan IV. Jika dalam sebulan rata-rata gaji yang di terima oleh tenaga funsional ini berkisar Rp 3 juta dan tunjangan fungsional sebesar Rp 500 ribu/bulan maka keuangan daerah yang tersedot mencapai 280 juta/bulan. \"Dari pada menggaji orang yang tidak memberikan apa-apa kepada daerah, lebih baik dana Rp 280 juta tersebut digunakan untuk membangun sarana prasaran untuk masyarakat. Tentu hasilnya lebih signifikan dari pada hanya mengaji orang tapi tidak bekerja,\" ucapnya. Terpisah, Inspektur Inspektorat Lebong H Kadirman SH MSi saat dikonfirmas mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan untuk memberikan hukuman kepada PNS tenaga fungsional tersebut karena berdasarkan PP 53 tahun 2010 pemberian sanksi harus dilakukan secara berjenjang. Sedangkan selama ini dinas-dinas tempat PNS fungsional tersebut bertugas tidak pernah memberikan laporan tentang ketidak hadiran PNS tersebut. \"Sistem pemberian sanksi dalam PP 53 tahun 2010 dilakukan secara berjenjang yakni sanksi harus diberikan oleh atasan PNS yang melanggar aturan, jika sanksi sudah diberikan namun PNS masih tetap membandel maka hal ini harus di laporkan ke Bupati melalui Inspektorat. Permasalahanya laporan ini tidak pernah kita terima, jadi untuk memberikan sanksi tidak bisa dilakukan,\" ucapnya. Secara fungsi, dijelaskan Kadirman, kepada SKPD yang tidak menghukum ataupun melaporkan bawahanya yang melanggara sanksi sudah melanggar pakta integritas yang disanggupi oleh kepala SKPD di hadapan Bupati. Dimana salah satu isi MOU yang dibuat kepala SKPD tersebut sanggup melakukan pembinaan terhadap PNS yang ada di SKPD-nya. \"Di Kabupaten Lebong ini seluruh Kepala SKPD mebuat MoU dengan Bupati dimana salah satu poinnya berisi tentang kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap PNS bawahannya. Artinya pakta integritas yang dibuat ini sudah dilanggar jika ada PNS yang melanggara aturan namun kepala SKPD tidak memberikan sanksi,\" jelasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: