Tersangka Unib Diserahkan ke Kejati

Tersangka Unib Diserahkan ke Kejati

BENGKULU,BE- Hari ini, Penyidik Polda Bengkulu  dijadwalkan menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana kas Universitas Bengkulu (Unib) senilai 5,2 miliar, M. Firman Azhari alias Firman alias Boy. Sekitar pukul 09.00 WIB Mantan Bendahara Unib itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Bidang Tipikor Polda Bengkulu Kompol Darma Nugraha, SH, \"Tersangka Unib besok (hari ini-red) kita serahkan ke kejati. Seharusnya penyerahan mantan bendahara Unib itu dilaksanakan kemarin, tapi Jaksa di Kejati berhalangan. Jadinya baru diserahkan hari ini, ungkapnya. Darma menambahkan, hasil pengusutan terkait aliran dana Unib, yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah keluar. Polda telah menerima surat dari PPATK tersebut. Namun hasilnya secara menyeluruh masih belum bisa diketahui. Pasalnya PPATK meminta revisi laporan hasil analisis tersebut. \"Dari Laporan PPATK itu menunjukan adanya pencucian uang yang dilakukan tersangka. Untuk aliran dananya kita belum tahu, karena  dari PPATK kemarin meminta laporan analisis dari Polda,\"ungkapnya.

Segara Diadili Kajati Chaniffudin SH MH melalui Kasi Penuntutan (Kasitut) A. Rahman SH kepada jurnalis kemarin, mengungkapkan setelah penyerahan tahap dua nantinya, tersangka menjadi tahanan kejaksaan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin oleh dirinya menyiapkan berkas dakwaan untuk tersangka tersebut. \"Ya kita siapakan berkasnya dakwaan terlebih dahulu, untuk waktunya kita belum tahu. Lihat saja nanti, kalau berkas sudah siap pasti langsung kita limpahkan ke Pengadilan,\" terangnya. Informasinya saksi dalam perkara ini mencapai 110 orang. Ada yang dari kalangan internal Unib dan ada juga dari luar. Seperti diketahui, tersangka dalam perkara ini sempat menjadi buronan penyidik sejak 22 Maret 2013, hingga akhirnya tersangka tertangkap pada Rabu (22/5) di Pecenongan, Jakarta Pusat. Tersangka di Jakarta bekerja sebagai sopir taksi. Saat ditangkap petugas, tersangka sedang tidur di dalam sebuah taksi. Hingga saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu.(618/320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: