Rudi Pegang Rekor Tangkapan KPK

Rudi Pegang Rekor Tangkapan KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan pejabat penerima suap. Dia adalah Rudi Rubiandini, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Setelah diperiksa, Rudi langsung dijadikan tersangka penerimaan suap dari bos perusahaan minyak melalui seorang trainer golf.

Penetapan Rudi menjadi tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mewakili Abraham Samad yang masih berada di Makassar. Bambang mengatakan, KPK telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Rudi dari terperiksa menjadi tersangka.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita total uang USD 690 ribu (Rp 7,07 miliar) dan SGD 170 ribu (Rp 1,36 miliar). Dengan uang suap total Rp 8,43 miliar itu kasus Rudi praktis merupakan rekor tertinggi uang sitaan hasil OTT. Uang sitaan itu mengalahkan jumlah barang bukti OTT yang sebelumnya dipegang Artalyta Suryani senilai USD 660 ribu (Rp 6,76 miliar) pada 2008.

Tadi malam (14/8) pukul 20.45 Rudi menjadi tahanan KPK bersama dua tersangka lain. Rudi ditahan di Rutan KPK di Pomdam Guntur Jaya, Jakarta. Dua tersangka lain adalah Simon Gunawan Tanjaya, komisaris perusahaan minyak asal Singapura Kernel Oil Pte Ltd, dan Deviardi alias Ardi, trainer golf. \"Kami menahan tersangka untuk memudahkan penyidikan,\'\' kata Bambang di gedung KPK kemarin.

Simon dijadikan tersangka karena berperan sebagai penyuap. Dia menyerahkan uang suap kepada Rudi melalui Ardi. \'\'Selain RR (Rudi Rubiandini), kami menetapkan A (Ardi) dan S (Simon) sebagai tersangka. A berperan sebagai penerima dan S sebagai pemberi,\'\' ujar mantan advokat itu.

Bambang lantas membeberkan detail operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rudi. Menurut pria yang akrab disapa BW itu, awalnya Simon menyerahkan dana kepada Ardi Selasa (13/8) sekitar pukul 16.00. Uang senilai USD 400 ribu itu diberikan kepada Ardi di mal City Plaza di Jakarta Selatan. Sebelumnya uang itu diambil dari sebuah bank BUMN.

Sekitar pukul 21.00 Ardi datang ke rumah Rudi. Dia membawa uang dolar itu dengan mengendarai moge merek BMW R51. Moge itu diduga juga diberikan kepada Rudi. Sebab, moge klasik sekaligus langka itu ditinggalkan bersama BPKB dan STNK-nya di rumah Rudi.

Di rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII/30 Jakarta Selatan, Ardi disebutkan singgah cukup lama. Keduanya bahkan sempat terpantau tim KPK saat menjajal moge tersebut. Sekitar satu jam berada di rumah Rudi, Ardi pulang dengan diantar mobil dan sopir Rudi. Saat itulah tim KPK yang memantaunya sejak pagi menangkap Ardi.

Dia lantas digelandang lagi ke rumah Rudi. \'\'Dari situ kami amankan total enam orang, antara lain RR, A, dua satpam, dan sopir RR. Seluruh barang bukti juga kami amankan,\'\' ujar Bambang.

Selain di rumah Rudi, tim KPK lainnya bergerak ke Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, untuk mengamankan Simon. Pria itu memang tinggal di lantai 21 Tower A Apartemen Mediterania.

Setelah membawa sejumlah orang itu, tim KPK kembali menggeledah rumah Rudi dan Ardi. Di rumah Rudi ditemukan uang yang diduga suap sebanyak USD 90 ribu dan SGD 170 ribu. Kabarnya, Rudi memang telah dua kali menerima uang dari Kernel Oil Pte Ltd.

Penyerahan pertama terjadi sebelum Lebaran. Namun, kabarnya kala itu KPK gagal melakukan OTT. \'\'Masih kami kembangkan ke arah sana. Patut diduga memang sebelumnya terjadi penyerahan uang ke RR,\'\' papar Bambang. Dengan demikian, total uang yang diamankan dari Rudi saat penangkapan sebanyak USD 490 ribu dan SGD 170 ribu.

Sementara, saat penggeledahan di rumah Rudi di Jalan Hortikultura 15, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditemukan USD 200 ribu. Uang itu diduga juga dari Simon. Uang dolar yang ditemukan di rumah tersangka itu, menurut Bambang, berupa pecahan USD 100. \'\'Barang bukti itu yang terbanyak dari OTT yang selama ini kami lakukan,\'\' papar BW.

Bambang enggan menyebutkan motif pemberian uang itu. Menurut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif sehingga belum bisa menyimpulkan motif suap itu. \'\'Yang pasti, sebagai penyelenggara negara RR telah menyalahi aturan menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan pekerjaannya,\'\' ujarnya.

BW hanya memberikan clue bahwa suap itu sangat mungkin berkaitan dengan kewenangan SKK Migas yang dipimpin Rudi. Informasi yang beredar, suap itu berkaitan dengan tender minyak yang akan diikuti Kernel Oil Pte Ltd.

Kernel Oil Pte Ltd merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan minyak mentah dan berbagai produk minyak. Misalnya, bensin, minyak gas, bahan bakar, minyak dasar, aspal, minyak mentah dan kondensat, gas, nafta, minyak tanah, minyak pelumas, dan residu.

Perusahaan yang memiliki kantor pusat di 7500A Beach Road #10-318/321, The Plaza, Singapura itu memiliki cabang di Equity Tower lantai 35 Floor Suite B, kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan.

Dalam situs resminya perusahaan ini menyediakan cairan gas alam, seperti gas petroleum cair, etana, petrokimia nafta, kondensat, produk nonbahan bakar, termasuk pelarut, green coke, calcined coke, lilin parafin, aromate berat, dan belerang.

Kernel juga menyediakan produk lain, seperti polytam, purified terephthalic acid, paraxylene, benzene, propilena, dan produk kimia lainnya. Aktivitas perdagangan minyak mentah Kernel Oil dilakukan di berbagai negara, yang mencakup kawasan Timur Jauh, Timur Tengah, Mediterania, dan Afrika Barat. Entah mengapa, mendadak situs resmi perusahan itu sore kemarin tak lagi bisa diakses.

Simon, sengaja memanfaatkan hobi golf Rudi untuk menyuapnya. Buktinya, penyuapan itu tidak dilakukan melalui staf perusahaan, tapi melalui trainer golf, Ardi. Rudi kini memang menekuni hobi baru golf.

Rudi tadi malam keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.45. Rudi yang selama ini dikenal dekat dengan wartawan bersedia memberikan komentar saat dicegat sejumlah awak media. Dia membantah melakukan korupsi, namun dia sadar terjerat gratifikasi karena kehadiran temannya yang membawa uang.

Teman yang dimaksud Rudi itu Ardi, trainer golf. \'\'Sepertinya, saya masuk dalam gratifikasi. Ada teman yang membawa uang,\'\' ujarnya. Meski begitu, mantan Wamen ESDM itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus Rudi ke KPK.(gun/ken/gen/c2/c13/c10/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: