Rp 5 M Dana PDAM Tak Jelas

Rp 5 M Dana PDAM Tak Jelas

BENGKULU, BE - Setelah menerima laporan dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Daerah Bengkulu beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu cepat menyelidiki laporan tersebut. Berdasarkan hasil Pulbaket yang dialakukan oleh anggota Intel Kejati Bengkulu adanya indikasi dugaan pelanggaraan hukum (Unsur Korupsi) dalam perkara pengelolaan keuangan PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu tersebut memang ada. Dari laporan Puskaki itu diketahui ada sekitar Rp 5 miliar dana PDAM tak jelas pertangungjawabannya. Dalam arti kata uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi oleh 8 orang karyawan diinternal PDAM. Hal ini diungkapkan lansung oleh Kajati Bengkulu Chaniffudin SH MH melalu Asisten Intel (Asintel) Mariot Silalahi SH MH kepada jurnalis diruang kerjanya kemarin (14/8). Dijelaskan Asintel, dalam wkatu dekat berkas laporan mengenai temuan intel tersebut akan segera diserahkan ke Tim Pidana khusus (Pidsus) untuk ditindak lanjuti. \"Hasil Pulbaket kita memang ada indikasi pelanggaran hukumnya,\" jekas Mariot. Informasi yang diperoleh jurnalis, indikasi penyelewengan dana di PDAM Kota tersebut mencapai Rp 5 miliar. Namun sayangnya ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Asintel, Mariot Silalahi ia masih belum mau membeberkan data penyelewengan itu secara rinci. Dengan alasan perkara tersebut belum masuk ke dalam tahap penyidikan.\"Nanti wewenang untuk melakukan penyidikkan ada di Pidsus,\" ungkapnya. Informasi yang berhasil diperoleh jurnalis ada sekitar 8 orang karyawan menggunakan uang kas PDAM itu dengan meminjamnya untuk kepentingan pribadi. Dalam SK Direktur Utama PDAM disebutkan, siapa saja karyawan yang ingin menggunakan uang dalam artian meminjam, semuanya harus melalui persetujuan Direktur Utama. Bahkan syarat lainnya juga harus terpenuhi yakni harus bisa dilunasi dalam 6 bulan. “Indikasi penyimpangan memang ada dan jumlahnya bisa mencapai Rp 5 miliaran, untuk proses hukumnya lihat saja nanti. Biasanya walaupun uang nantinya sudah dikembalikan, proses tetap akan jalan. Yang jelas kita disini kita melihat ada unsur melawan hukumnya,” tutup Asintel.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: