Wabup Geram Akta Kelahiran Lamban
BENTENG, BE - Banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan lambannya proses pembuatan kartu akta kelahiran hingga mencapai 3 bulan, membuat, Wakil Bupati Benteng, Muhamad Sabri, S.Sos geram. Menindaklanjuti keluhan masyarakat itu, kemarin orang nomor 2 di Bumi Maroba Kite Maju itu langsung melakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Wabup mempertanyakan langsung kendalanya, kepada Kadis Dukcapil Benteng, Drs Ahmadi Hamzah. \"Saya mendapatkan laporan dari warga jika ada anaknya sudah lahir kedua kalinya, namun akte kelahiran yang pertama belum juga selesai,\" ujar Wabup. Selain proses pembuatan akta kelahiran yang lama, Wabup juga \'\'mencium\'\' adanya indikasi Pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan akte kelahiran tersebut. Karena, jika diberikan uang pelicin maka pembuatan akta kelahiran itu dipercepat oleh oknum di Dinas Dukcapil tersebut. Namun, sebaliknya jika tidak diberikan uang pelicin maka waktu pembuatannya, lama dan bertele. Hal ini membuat pelayanan terhadap masyarakat khususnya dalam pembuatan akta kelahiran tidak maksimal. \"Harapan saya, agar seluruh masyarakat dalam membuat akte kelahiran diberlakukan sama dan adil,\"harapnya. Sementara itu, Kadis Dukcapil Benteng, Drs Ahmadi Hamzah, mengakui jika lamanya waktu pembuatan akte kelahiran tersebut. Hanya saja, ia membantah jika dikatakan prosesnya mencapai 3 bulan. Pembuatan akta kelahiran ini kata Ahmadi terkendala kekurangan tenaga operator. Karena, saat ini Dikcapil hanya memiliki 3 petugas operator saja. Sedangkan, berkas akta kelahiran yang harus dibuat cukup banyak. \"Yang jelas kami telah berupaya untuk melakukan pelayanan secara maksimal,\" katanya. Ia menambahkan, petugas mendahulukan atau mengerjakan berkas yang sudah masuk terlebih dahulu. Untuk biaya pembuatan akte kelahiran itu, bagi bayi berumur 0 sampai dengan 60 haridikenakan biaya adminitrasi sebesar Rp 20 ribu. Biaya itu, termasuk biaya materai, administrasi dan lainnya. Sedangkan, bayi yang berusia diatas 60 hari maka dikenakan biaya denda sebesar Rp 40 ribu. Penghasilan itu, dimasukan kedalam PAD Benteng ini. \"Kades jika membawa berkas untuk akta kelahiran itu sampai 200 berkas. Bagaimana kita bisa memproses cepat karena ada prosedurnya,\" timpalnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: