Digerebek, Mahasiswa Ngaku Nikah Mut’ah

Digerebek, Mahasiswa Ngaku Nikah Mut’ah

\"\"MUARA BANGKAHULU, BE - Warga RT 5 Beringin Raya, kemarin geger. Pasangan mahasiswa dan mahasiswi perguruan tinggi negeri lokal di daerah ini digerebek. Penggerebekan ini berlangsung sekitar pukul 16.25 WIB. Pasangan ini ditemukan sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri disebuh rumah bedengan Jl Budi Utomo, RT 5. Uniknya, pasangan lelaki berinisial Dv (27) mengaku sudah menikahi pasangan wanitanya berinisial Eg (23), dengan Pernikahan Mut\'ah. Menurut Ketua RT setempat, Yunita (37) yang menggerebek pelaku, saat itu dirinya ingin bertandang ke rumah temannya. Saksi melintasi di kosan pelaku dan langsung menaruh curiga. Ia melihat ada tanda-tanda kedua pelaku sedang melakukan hubungan intim di kamarnya. Padahal penghuni kosan itu diketahui mahasiswa dan belum menikah. Berikutnya Ketua RT bersama warga lainnya memberanikan diri mengetuk pintu rumah dan memaksa pelaku membuka pintu. Tidak lama kemudian Dv membuka pintu. Saksi langsung mengecek ke kamar dan menemukan Eg dalam kondisi telanjang bulat. Eg, wanita yang beralamat di Perumnas, Jl. Jeruk Lingkar Timur ini langsung syok. \"Dugaan saya sebenarnya sudah lama. Agar tidak selalu terulang, makanya saya pikir lebih baik bertindak sekarang\", jelas Yunita kepada wartawan BE. Sesaat setelah penggerebekan itu warga sekitar langsung ramai berkumpul di lokasi kejadian. Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Namun pelaku Dv mengatakan ia dan pasangan wanitanya itu sudah menikah. Pernikahan yang mereka lakukan secara muftah Syiah. Untuk meyakinkan warga, Dv pun menunjukkan buku berjudul, Perkawinan Mut\'ah Dalam Tinjauan Hadits dan Perspektif Masa Kini. \'\'Perbuatan kami sah secara hukum. Pernikahan kami secara Muftah ada dibuku ini. Sebelumnya saya juga pernah menikah Muft\'ah dengan istri pertama saya,\' ujar Dv.Setelah keduanya mengakui perbuatan mereka, pelaku digiring kerumah RT setempat.Saat berada di rumah RT, warga bersepakat untuk mengundang seluruh Anggota Badan Musyawarah Adat untuk memutuskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap kedua pasangan yang masih berstatus mahasiswa ini. Hadir dalam musyawarah ini antara lain Pemuka Agama Drs. Anwar Ali, Ketua Adat Zainudin Alwi dan Kamtibnas. Selanjutnya diputuskan bahwa masalah ini akan diselesaikan dengan cara mengundang kedua orang tua pelaku terlebih dahulu.Pada BMA dan warga yang ada pelaku. Secara terpisah, Ustadz Jundullah (36) membantah bahwa pernikahan Mut\'ah dapat membenarkan perbuatan kedua pelaku. Menurutnya, Nabi SAW memang pernah memberlakukan sistem perkawinan tersebut dalam kondisi perang untuk memenuhi hak biologis tentara Islam mula-mula. Namun setelah itu Nabi SAW sendiri yang melarangnya. \"Memang penganut Syi\'ah masih ada yang melakukan sistem perkawinan ini. Tapi para ulama kita sudah bersepakat bahwa perkawinan semacam ini tidak sah sebagaimana yang ditegaskan dalam surat Al-Maidah ayat 10. Lagian hadist yang menyebutkan tentang perkawinan itu sangat lemah\", kata Ustadz Jundullah saat dihubungi BE tadi malam. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: