Pasar Subuh ke Mabes Polri

Pasar Subuh ke Mabes Polri

RATU SAMBAN, BE - Relokasi pedagang Pasar Subuh hingga tragedi berdarah di Pasar Barukoto II mendapat sorotan dari   lembaga yang mengatasnaman Akar Fondation dan Lentera Merah Bengkulu.  Dua lembaga ini  menduga adanya kejanggalan, mulai dari pra kondisi hingga pada tahap eksekusi di lapangan.  Bahkan pihaknya akan mengadukan persoalan ini ke Mabes Polri. Kejanggalan lainnya yang ditemukan pihaknya adanya pelibatan aparat TNI AD dan TNI AL.  Padahal secara komando, TNI Angkatan Darat dan Angkutan Laut , tidak dibawahi kepala daerah melainkan komando langsung dari pusat. Berdasarkan kajian Akar Fondation  bersama Komunitas Lentera Merah Bengkulu, kejanggalan itu seperti diturunkannya personil gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, militer (Kodim dan Lanal), Brimob, dan satuan polisi Pamong Praja.   Terkesan tampak persis seperti operasi \"tim Detasemen Khusus (Densus)\"  untuk membersihkan area (area clearing) sepanjang ruas Jalan KZ Abidin II dari pedagang kaki lima (PKL) Pasar Subuh. Tak hanya disitu, jumlah personil yang diturunkan pun sangat fantastis yaitu sekitar 900-an personil dengan senjata lengkap standar pengamanan anti huruhara lengkap dengan kendaraan Barakuda dan watercanon.  Berdasarkan kajian Akar Fondation dan Komunitas Lentera Merah Bengkulu ada beberapa dugaan, yakni dugaan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat, dugaan adanya upaya teror psikologis, dugaan adanya pelanggaran HAM, sampai pada dugaan adanya praktik kriminalisasi terhadap rakyat kecil. \"Semua keganjilan yang tampak dalam hasil analisi Akar Fondation dan Lentera masih bersifat dugaan. Untuk memperoleh kepastian dan mempertebal keyakinan, sekaligus memantapkan usaha kami dalam membantu masyarakat menegakkan supremasi hukum yang tepat dan berpihak pada masyarakat, kami  akan mengupayakan koordinasi dan konsultasi ke Wasisdik Mabes Polri dan Kompolnas,\" ujar Staf Divisi Advokasi Miskin Kota Akar Fondation, Atma Yuda dalam pers  releasenya. Masih dikatakan Atma Yuda, relokasi pedagang Pasar Subuh sebagai sebuah kebijakan memiliki bengitu banyak cacat, baik dalam proses perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaan di lapangan.  Ini terbukti dengan banyaknya masalah sosial baru yang muncul di kemudian hari  setelah relokasi dilakukan.  Kejadian terakhir cukup memprihatinkan yakni terjadinya penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang bersenjata  tajam terhadap pedagang santan (eks pedagang Pasar Subuh)  yang berjualan di lantai atas Pasar Barukoto II.   Kejadian tersebut cukup menunjukkan kepada kita bahwa pemerintah sebenarnya tidak siap dalam melakukan relokasi.   Ketidaksiapan tersebut dilihat dalam berbagai hal seperti jaminan keamanan, kenyamanan dan ketentraman pedagang  maupun konsumen yang melakukan transaksi jual beli di pasar Baru Koto II. Di lain pihak Kuasa Hukum Pedagang, Zurhendri mengungkapkan, adanya dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang dilakukan terhadap pedagang.   \'\'Penerapan pasal-pasal terhadap pedagang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Pasal 160 tentang Provokasi, Pasal 63 dan Pasal 274 Tentang Angkutan Jalan serta Pasal 368 tentang pengutipan iuran terhadap pedagang, diduga dipaksakan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan,\'\' tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: