Empat Caleg Diganti
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu hanya menerima empat pengganti dari partai politik (Parpol). Padahal, 8 Caleg didongkel karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat tersandung masalah hukum. Keempat caleg pengganti tersebut, yakni Zailani Usuludin menggantikan Tarmizi Usuludin MM (Gerindra), M Salim menggantikan Bustami TH yang meninggal dunia (Demokrat), Riswawati yang kurang umur digantikan Dian Mayangsari (Demokrat) dan Moses Sinaga menggantikan Sasriponi Bahrin SAg (PDIP). Sedangkan parpol yang tidak mengajukan pengganti calegnya, yakni mantan Kadis Hubkominfo Provinsi Ali Berti dan Arafik (PPP), Drs H Anwar Hamid BBA MH, Lukman Asyik dan Yusrizal (PKB). \"Kami hanya menerima 4 caleg pengganti karena caleg sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat, sedangkan yang TMS lainnya hingga saat ini tidak ada kabarnya,\" kata juru bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kepada BE, kemarin. Bakhan, kata Zainan, berkas caleg pengganti tersebut telah diverifikasi tim sekretariat KPU 8 Agustus lalu. Keempatnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga dipastikan melenggang ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU pada 22 Agustus mendatang. \"Keempat berkas caleg pengganti tersebut sudah diverifikasi, dan semuanya memenuhi syarat,\" sampainya.
Tiga Caleg Kota Di sisi lain, KPU Kota Bengkulu juga melakukan verifikasi terhadap 3 caleg penggantinya, yakni dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Rendra Ginting menggantikan Abdul Lani, dan Zaina menggantikan Betty Mutyawaty yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berstatus karyawan BUMN. Selain itu, KPU juga memverifikasi berkas Caleg PAN, Rama Dania Elsa menggantikan Hj Asmiar Amir yang juga dinyatakan TMS beberapa waktu lalu. Sejauh ini, ketiga berkas tersebut juga sudah diverifikasi dan semuanya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). \"Kami sudah memverifikasi berkas 3 Caleg pengganti, dan tidak ada masalah,\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah SPd MSi. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: