Penyerang Polisi Terancam 2 Tahun
BENGKULU, BE - Sikap tegas dan legowo Korem 041 Gamas dalam kasus penyerangan pos Polantas di Jalan Suprapto Ratu Samban Kota Bengkulu, Minggu lalu (4/8) patut diapresiasi. Tidak ada upaya membela diri maupun menutupi anggotanya yang terlibat penyerangan. Siapapun anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum tetap diberikan sanksi. Seperti oknum TNI yang berinisial HS (29) kini terancam lama mendekam di penjara. Pasalnya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 352 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. \"Untuk tindak pidana umum atau KUHP, maka oknum TNI ini diancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan dan paling singkat 3 bulan penjara,\" kata Danrem 041 Gamas Kolonel Inf. Teguh Pambudi melalui Dandempom, Mayor M Rakib Jabar SH, kemarin. Menurutnya, tindakan pelaku bukan lagi dikategorikan tindak penganiayaan ringan, karena korbannya salah seorang anggota polisi yang tengah berjaga di pos tersebut, Bripka Holowan Sutinjak terluka parah di bagian kepala. Korban mengalami serius di bagian kepala belakang sehingga harus menerima sedikitnya 15 jahitan, dan pelaku juga merusak kendaraan dinas anggota polisi tersebut. Selain terancam 2 tahun 8 bulan penjara, oknum TNI tersebut juga bakal mendapatkan sanksi tegas dari polisi militer. Karena pelaku juga melanggar pasal 7 ayat 1 Undang-undang TNI sebagaimana diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang tugas Tentara Nasional Indonesia. \"Aturan tetap kita tegakkan, selain mengikuti sidang di pengadilan umum. Pelaku juga akan mengikuti sidang polisi militer terkait sanksi yang bakal diterimanya,\" ungkapnya. Namun Jabar belum mau mengungkapkan sanksi apa yang bakal diterima pelaku dari korps Polisi Militer. Menurutnya, sanksi belum bisa disebutkan karena pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi mata untuk mengetahui sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh oknum TNI yang baru pindah dari pulau Jawa itu. \"Kalau pelanggaran berat bisa pemecatan secara tidak hormat, sedangkan lainnya seperti penurunan pangkat dan berbagai sanksi lainnya,\" ungkap Jabar. Bawa Sangkur Sementara itu korban Bripka Oloan Sutinjak penyerangan kini kondisinya sudah membaik. Ia pun menuturkan jika jumlah penyerang tersebut sebanyak 7 orang. Empat orang di antaranya berambut cepak dan berbadan tegap, serta 3 orang lainnya warga sipil.\"Yang merusak kendaraan sebanyak 4 orang, 3 warga sipilnya berada di pinggir,\" ujar korban kepada wartawan, kemarin (6/8). Lebih lanjut korban mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari kedatangan oknum berambut cepak dan berbadan tegap mengendarai sepeda motor dihadapan korban dan kawan-kawan yang tengah bertugas mengatur lalu lintas. Para pelaku memainkan knalpot motor yang bersuara agak bising. Namun karena kendaraan saat itu memang tengah ramai maka korban dan rekannya tidak menghiraukan oknum tersebut.\"Pertama datang mereka itu ngegas-ngegas saja dihadapan kami. Tapi kami tidak hiraukan,\" ungkapnya. Setelah arus lalulintas di TKP sudah lancar karena kendaraan sudah berkurang, para petugas pun beristirahan di salah satu warung tenda di sekitaran pos. Tiba-tiba datang seorang pelaku menuju pos jaga Lantas, dengan agak tergopoh-gopoh sehingga membuat korban mendekatinya. Sewaktu didalam pos orang tersebut meletakkan tangan di pinggang seperti mau menantang petugas. Menurut korban saat itu, korban sempat menanyakan maksud korban tersebut.\"Kenapa kamu seperti itu, saya ini sedang bertugas,\" ujar korban mengingatkan ucapannya waktu itu. Memang terjadi sedikit cekcok anatara korban dan pelaku sewaktu di dalam pos tersebut. Sehingga salah seorang pelaku lainnya yang berada di luar pos memberikan sebuah sangkur kepada pelaku yang berada di dalam pos. Melihat pelaku diberi sangkur tersebut korban mendekati pelaku agar pelaku tidak memiliki ruang gerak untuk menganyunkan sangkurnya tersebut. \"Waktu di dalam pos memang kami sekitar 4 atau 5 orang sehingga pelaku berpikir ulang untuk melakukan aksinya. Pelaku langsung pergi saja, namun sempat merusak pembatas jalan yang kita pasang,\" terang Korban. Korban dan rekan-rekannnya mengira para pelaku tidak akan datang lagi ke pos sehingga korban berserta rekannya tetap melanjutkan tugas untuk berjaga. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung merusak kendaraan petugas, saat itu menurut korban dirinya bersama rekan-rekan memilih kabur untuk menghindari keributan dengan para pelaku. Tetapi korban malah dipukul dengan pentungan oleh salah seorang pelaku yang berambut cepak dan berbadan tegap sebanyak tiga kali. Mendapat pukulan pertama korban masih bisa berdiri, pukulan kedua korban mulai kehilangan keseimbangan dan pukul ketiga korban tersungkur di jalan yang beraspal beton tersebut.\"Yang merusak memang oknum berambut cepak dan berbadan tegap yang saya nampak itu berjumlah 4 orang. Tapi 3 tiga orang lainnya warga sipil berdiri pinggir. Dan yang memberi sangkur kepada pelaku waktu datang pertama itu warga sipil berambut panjang,\" tutur korban. Semantara itu Kapolres Bengkulu Iksantyo Bagus Pramono SH MH menyatakan proses penyidikan perkara tersebut terus dilakukan. Saat ini kepolisian masih mencari tahu keberadaan para pelaku yang lainya.\"Kita tengah berkoordinasi dengan Denpom untuk mendapatkan datanya. Sebab kita belum memperoleh keterangan dari pelaku yang kini diproses di Denpom,\" singkat Kapolres.(320/400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: