Kasus Dana BOP PAUD Bakal Disidang
KOTA MANNA, BE - Tarik ulur kelanjutkan proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Dikpora terhadap PAUD penerima dana BOP segera menemui titik terang. Pasalnya pernyataan Ketua Tim Penyidik Kejari Manna, Zondrafia SH sempat melontarkan pernyataan akan menghentikan pengusutan dana Bantuan operasional penyelenggara (BOP) bagi 64 PAUD se-Kabupaten BS lantaran kerugian negara yang timbul hanya Rp 36 juta, tidak disetujui oleh anggota tim penyidik. Anggota tim lebih banyak yang menginginkan agar kasus tersebut terus berlanjut hingga ke persidangan. Salah satu jaksa anggota tim penyidik kasus dana BOP PAUD, Lucky Selvano Marigo SH mengungkapkan, dirinya tidak setuju kasus tersebut dihentikan. Pasalnya dari hasil penyidikan sudah diketahui ada unsur kerugian negaranya. Ditambah lagi calon tersangkanya juga sudah ada. Tentu dia tidak sependapat dengan ketua tim penyidik untuk menghentikan penyidikan. \"Dari hasil penyidikan sudah jelas-jelas ada unsur kerugian negara meskipun kecil, ditambah lagi calon tersangkanya ada, maka saya tetap pada pendirian saya untuk menaikan kasus itu pada persidangan ke pengadilan tindak pidana korupsi,\" katanya. Senada dengannya, anggota tim jaksa senior yakni H Rizal HN SH juga mengungkapkan hal serupa. Hanya saja kepastian apakah kasus tersebut bakal naik ke persidangan atau bahkan dihentikan akan diketahui pada saat ekspose di tingkat jaksa penyidik usai hari Raya Idul Fitri mendatang. Ditambahkannya ada 5 jaksa dalam tim tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri H Raswali Hermawan SH MH, Kasi Pidsus Adi Purnama SH MH, Rizal HN dan Lucky Selvano Marigo serta ketua tim Zondrafia SH. \"Saat ini sudah ada sebagian anggota tim yang bakal menaikan kasus itu ke tingkat penyidikan, maka kemungkinan besar kasus itu akan naik ke persidangan, \" terangnya. Se kedar mengingatkan tahun 2012 lalu 64 PAUD sekabupaten BS menerima dana BOP dengan total Rp 600 juta. Hanya saja masing-masing PAUD menerima dana bantuan itu tidak sama besar karena tergantung jumlah siswa di PAUD yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan diduga ada pejabat yang melakukan pungutan liar, Sehingga di telusuri oleh pihak kejaksaan Negeri Manna. Hingga akhirnya sekitar 80 saksi sudah diperiksa. Dari hasil keterangan saksi diketahui jika oknum pejabat itu melakukan pungutan liar mencapai 40 persen dari total dana yang diterima. Bahkan ada salah satu saksi yang mengakui menerima dana dari pengurus PAUD. Namun dana itu diterima atas keinginan pengurus PAUD bukan atas paksaan. Sedangkan dari hasil penelusuran tim diketahui ada kerugian negara mencapai Rp 36 juta. Namun Ketua Tim Zondrafia SH berpendapat jika kerugian negara kurang dari Rp 50 juta, maka kasus itu dapat dihentikan dengan syarat tersangka mengembalikan kerugian negara. \"Pertimbangan itu karena biaya persidangan dipastikan akan lebih besar dari jumlah kerugian negara, maka kasus dapat dihentikan setelah tersangka mengembalikan kerugian negara itu, \"ujarnya. (369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: