Surat PAW Lenny Palsu

Surat PAW Lenny Palsu

BENGKULU, BE - Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Pembangunan Daerah (PPD), Lenny Raflesia SE, diduga palsu. Sebelumnya, Muklis SP, Caleg  DPRD Provinsi Bengkulu peraih suara urutan ke-3 Dapil Kota Bengkulu menyampaikan surat Dewan Pimpinan Pusat PPHN Nomor 22/SK/DPP-PPN/VII/2013 tertanggal 22 Juli 2013 tentang PAW Lenny Raflesia diganti Mukhlis. Muklis mengklaim surat tersebut asli. Karena Lenny dituding telah mengundurkan diri dari PPD karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu melalui PKB. Mendapati surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu itu, Ketua DPD PPD Bengkulu H Basri Muhammad SSos MSi pun mempertanyakan hal tersebut ke pengurus DPP PPD. Kemudian terbukti bahwa surat perintah PAW itu diduga dipalsukan Oknum. “Dalam surat yang diberikan oleh Muklis tersebut, terdapat banyak kejanggalan, seperti bertentangan dengan surat pemberian izin kepada Lenny untuk mencalonkan diri melalui PKB tertanggal 14 Mei 2013, tandatangan Sekjen PPN Erna Ester L Tobing SH MM jauh berbeda dengan bentuk aslinya, tembusan surat ditulis tangan, dan beberapa kejanggalan lainnya,\" kata Basri Muhammad di kediamannya, sore kemarin. Basri menjelaskan, DPP PPN nomor 32/I-UM/DPP-PPN/2013 tertanggal 14 Mei 2013 itu secara resmi memberikan izin kepada Lenny dan dirinya untuk mencalonkan diri sebagai calon dari partai lain. Namun akhir Juli lalu Muklis memberikan surat lain di tandatangani Ketua Umum dan Sekjend PPN. \"Saya sudah konfirmasi ke PPN, dan PPN membantah telah mengeluarkan surat terbaru tersebut,\" tegasnya. Dalam waktu dekat ia akan mengirim surat ke PPN agar membuat klarifikasi bahwa surat tertanggal 22 Juli 2913 tentang PAW Lenny tersebut dinyatakan palsu, sehingga tidak ada PAW Leny hingga masa jabatannya berakhir pada 2014 mendatang. “Tidak semudah itu untuk mem-PAW-kan Lenny yang kini duduk sebagai Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, karena DPP PPN sudah memberikan izin mencaleg dari partai lain, karena PPD ini tidak lolos menjadi peserta Pemilu,\" tegasnya. Basri berharap agar Muklis tidak terlalu berambisi menjadi anggota DPRD melalui proses PAW dengan menghalalkan segala cara. “Janganlah terlalu bernafsu, karena tidak semudah itu menggantikan posisi orang lain,\" sampainya. Sebelumnya, Muklis menyampaikan bahwa surat yang ia serahkan ke Ketua DPRD Provinsi yang ditembuskan kepada gubernur itu memang asli dikeluarkan oleh DPP PPN. Dalam surat itu disebutkan DPP PPN meminta Ketua DPRD dan Gubernur Bengkulu untuk memproses PAW dari Lenny Raflesia ke Muklis tersebut, karena Lenny telah mengundurkan diri dari PPD. \"Berdasarkan surat pernyataan mundur itulah pada 17 Juli 2013, DPP PPN mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 21/SK/DPP-PPN/VII/2013 tentang pemberhentian tetap keanggotaan PPN atas nama Lenny Raflesia, SE,\" kata Mukhlis, Sabtu (3/8). (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: