Residivis Narkoba Dibekuk

Residivis Narkoba Dibekuk

\"TSKBENGKULU, BE - Direktorat Reserse Narkoba, Polda Bengkulu kembali menangkap seorang pemakai dan pengedar narkoba berinisial RA (27), warga Jalan Jendral Sudirman No.33 RT 01 Kelurahan Pintu Bantu Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. \"Anggota kami telah berhasil menangkap pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bengkulu. Hal itu berkat adanya laporan dari masyarakat,” kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. Buditono didampingi Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto,SH melalui Kasubdit Sat II Dit Narkoba Polda Bengkulu  AKP Letjen Haloho,SH. Dikatakannya, penangkapan tersangka dilakukan Kamis malam (2/8) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB. Di Jalan Museum  1 RT 06 RW 03 Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Berawal dari anggota Dit II Res Narkoba Polda Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Anggota langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dan dilakukan pengintaian di Jalan S Parman depan Bank BCA. Kemudian anggota membuntuti seseorang yang dicurigai membawa narkotika hingga di TKP. Ada seseorang  turun dari mobil dan menuju tiang telepon. Dengan sigap, anggota langsung mengamankan tersangka RA yang pada saat itu sedang berada di tiang tersebut. \"Pelaku ini pernah ditangkap beberapa bulan lalu, tetapi tidak ditemukan barang bukti dari tangan tersangka. Selain itu tersangka merupakan pemain lama,\" ungkapnya. Ia menambahkan, dari tangan pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu yang terbungkus plastik bening dalam lakban warna hitam, yang menempel ditiang telpon.“ Dari bekas lakban ditiang itu kelihatannya sudah sering untuk dilakukan transaksi jual beli narkotika,”ujarnya. Pelaku pernah dipenjara di Lapas Malabero pada 2010-2011. Saat bebas, dia menjalankan profesinya kembali sebagai pemakai dan pengedar narkoba.“Tersangka ini sifat transaksinya tidak bertemu langsung, ia menggunakan tiang telpon atau listrik dengan ditempel dengan lakban untuk menaruh barang haram itu,\"jelasnya. Sementara itu, saat diwawancarai di ruangan SAT II Dit Narkoba Polda Bengkulu, tersangka mengakui jika barang haram tersebut dipakai sendiri. \"Saya baru sekitar 6 bulan ini lah makai lagi. Juga ini saya dapat dari kawan, untuk dipakai sendiri,\" katanya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: