Dewan Buat CJH Resah
RATU SAMBAN, BE - Sikap sejumlah anggota dewan yang menolak menganggarkan biaya transportasi domestik Calon Jemaah Haji (CJH) kini menuai kritik. Selain dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sikap dewan juga dinilai justru tidak merakyat dan mengundang keresahan bagi calon jemaah haji. Hal ini disampaikan Sekretaris Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Bengkulu, H Effendi Jhoni SAg saat dihubungi BE, kemarin. Pasalnya kata Effendi Jhoni, tidak semua jemaah haji tergolong mampu dalam segi materi. Bahkan kebanyakan calon jemaah haji ini adalah orang dengan ekonomi pas-pasan yang memiliki keinginan kuat untuk menunaikan panggilan ke rumah Allah. Berdasarkan UU tersebut kata Effendi Jhoni, sudah sepantasnya transportasi domestik ditanggung Pemerintah Daerah, yang meliputi perjalanan baik darat, laut dan udara. Yakni dari daerah asal ke embarkasi dan sebaliknya dari debarkasi ke daerah asal. Selama ini, Pemda kabupaten/kota pun telah mengalokasikan anggaran dari APBD untuk menanggulangi angkutan domestik itu. Hanya saja jumlahnya tidak penuh. \'\'Kota Bengkulu misalnya, saat saya menjabat (Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Kota, red) setiap tahun jemaah disubsidi Rp 600 ribu, karena APBD tidak mencukupi dan belum adanya peraturan daerah. Pun begitu, Pemda telah berpartisipasi atas hal tersebut,\'\' tukasnya. Saat ini, sejak Pemprov mengusulkan Bengkulu sebagai embarkasi haji antara ke kementerian agama, gubernur telah menjanjikan jika embarkasi haji antara terwujud, maka seluruh angkutan domestik jemaah ditanggung dalam APBD provinsi. Sayangnya, saat ini justru anggota dewan tidak mau menganggarkan biaya domestik, sehingga membuat jemaah resah. Oleh sebab itu, ia berharap dewan melaksanaan apa yang diamanahkan dalam UU nomor 13 tahun 2008. \"Sekarang ini Pemda kabupaten/kota tidak mengusulkan pengajuan anggaran, karena gubernur sudah menjanjikan akan mengakomodir biaya transportasi haji itu,\" terang Effendi. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: