Simpan Ganja, Instalatir Listrik Dibekuk

Simpan Ganja, Instalatir Listrik Dibekuk

\"\"GADING CEMPAKA, BE – Gara-gara memiliki narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 linting, seorang instalatir listrik, Eko Afriandi (24), warga Jalan Siti Khadijah RT 7 Kelurahan Kebun Keling harus meringkuk di dalam penjara Mapolda Bengkulu.

Bapak yang sudah dikaruniai satu orang anak perempuan itu ditangkap jajaran Subdit 2 Dit Narkoba Polda Bengkulu sekitar    pukul 8.30 WIB Jum\'at (19/10) di depan teras rumahnya. \"

Tersangka kita tangkap karena memiliki 2 linting ganja siap pakai yang diletakan   dalam kotak rokok Marlboro warna merah,” jelas Dir Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol  Drs Moch Budi Tono didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto SH, kemarin.

Kepada polisi Eko Afriandi mengakui jika 2 linting barang haram itu adalah miliknya. Daun surga itu didapati oleh tersangka dengan cara membeli dengan temannya, yang sejauh ini masih dalam pengejaran polisi di lapangan. Awalnya dia membeli 1 paket  ganja dengan harga Rp 50 ribu. Oleh tersangka ganja itu dilinting lalu untuk dikonsumsi sendiri.

Tersangka juga mengakui jika telah mengunakan narkoba itu sejak 4 bulan yang lalu namun hanya untuk iseng  belaka dan untuk bersenang-senang.

Setelah ditangkap oleh polisi, tersangka baru sadar jika apa yang dikerjakan selama ini telah melanggar hukum yang berlaku. Sehingga hanya tinggal penyesalan yang mendalam yang ada di benak tersangka.

  \"Ganja itu, untuk saya pakai sendiri dan bukan untuk dijual pak,\" aku tersangka.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Selain itu polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besar yang memasok kepada tersangka ini. “Sejauh ini kita tengah mengejar bandar yang menyuplai kepada tersangka ini,\" ujar Dis Narkoba.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: