Bu RT Cabuli 7 ABG Diadili

Bu RT Cabuli 7 ABG Diadili

\"5\"BENGKULU, BE - Masih ingat dengan kasus pencabulan terhadap 7 orang anak laki-laki dibawah umur yang dilakukan Ibu RT di Perumnas korpri beberapa bulan lalu ? Aksi pencabulan oleh wanita yang menghebohkan Bumi Raflesi hingga menjadi isu nasional kala itu. Kemarin (31/7) sekitar pukul 13.30 WIB, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menggelar sidang perdana yang mendudukan Bu RT Emayarti (38), mantan istri ketua RT 16 RW 3 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, sebagai terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup ini, terdakwa menggunakan kerudung panjang dengan baju berwarna kebiruan serta rok panjang warna hitam. Terdakwa tampak sehat dan bugar meskipun menghuni lapas kelas II A Malabro Kota Bengkulu selama beberapa bulan terakhir. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahid Usman SH MH dengan anggota Rendra SH MH serta Syaiful Arief SH ini, beragendakan mendengarkan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Yordan SH dan Rekan. Dalam berkasnya, JPU mejerat terdakwa dengan pasal 81, 82 Undang-undang perlindungan anak. tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta. \"Terdakwa dalam sidang ini tidak didampingi oleh Penasehat hukum, terdakwa keberatan atau tidak dakwaan dibacakan tanpa didampingi oleh PH,\" tanya Ketua mejelis hakim kepada terdakwa sebelum melanjutkan persidangan. Atas pertanyaan mejelis hakim, terdakwa menyatakan tidak keberatan sehingga persidangan langsung dilanjutkan. JPU Yordan dan Rini langsung membacakan berkas dakawaannya secara bergantian. Usai JPU membacakan berkas dakwaannya, dan karena belum ada saksi yang dihadirkan oleh JPU, majelis hakim langsung menutup sidang. Dan sidang kembali akan digelar usai lebaran nanti sekitar tanggal 20 Agustus. Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan istri Misran ketua RT 16 di Kelurahan Bentiring Permai kal itu, dilaporkan karena mencabuli 7 remaja laki-laki. Perbuatan itu dilakukan EM berulang kali. Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah terdakwa sekalipun suaminya ada di rumah. Ke-7 pelajar tersebut adalah Dm (14), Cc (17), Ed (14), warga RT 12 Perumahan Korpri, dan Rc (14), Dy (16), Tf (14) warga RT 16 serta Aw (14). Bahkan Dm mengaku telah diminta melayani sang ibu RT tersebut hingga 3 kali. Namun, dari 7 orang tersebut, baru 2 korban yang melaporkan secara resmi menjadi korban pencabulan tersebut. “Kami sudah mengumpulkan 7 orang korban dan sudah dimintai keterangan di depan EM. Warga mengajukan permintaan, diantaranya cuci kampung, EM diusir dari lingkungan rumah kami dan mengganti rugi korban,” ungkap orang tua korban Dm saat mendampingi anaknya menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Bengkulu beberapa waktu lalu.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: