Inspektorat Kirim Panggilan Sidang

Inspektorat Kirim Panggilan Sidang

TAIS, BE- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kemarin telah melayangkan surat panggilan sidang kode etik terhadap ketua dan anggota KPU Seluma; Rosdi Effendi, Sarjan Efendi dan Deni Erdiansyah. Kepala Inspektorat Seluma, Iriyansah SE mengatakan, gambaran putusan sidang tersebut tergantung dengan ketiga orang bersangkutan tersebut. “Apa keputusannya dan gambarannya belum ada. Namun, jika memang mereka koperatif dan gentelmen memenuhi undangan, maka sidang akan dilakukan secera terbuka. Hasilnnya pun tergantung dari mereka masing-masing,” kata Iriyansah, kemarin. Menurutnya, undangan telah disampaiakan kepada masing-masing PNS tersebut yang menjabat sebagai anggota KPU itu. Namun, apakah ketiganya akan hadir atau tidak, Kamis (1/8) besok,  kepala Inspektorat pun belum bisa memastikannya. “Saya harap mereka hadirlah esok, dan dapat menjelaskan dan memperlihatkan izin mereka dalam mengikuti dan pengunduran diri jikapun ada,” katanya. Diketahui, Inspektorat beberapa hari lalu dan hasil pemeriksaan ini juga telah diteruskan ke Bupati Seluma dan Wakil bupati Seluma selaku petinggi dari PNS Se-kabupaten Seluma. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terungkap jika 3 anggota komisioner tersebut telah menyalahi kewajiban selaku PNS sebagai mana diatur Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, serta PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian tiga PNS nantiknya dilakukan secara hormat dan nantiknya mereka tetap mendapatkan pensiunnan, serta diharuskan juga untuk mengembalikan uang gaji 13 yang baru di terima oleh masing-masing komisioner tersebut. “Ini merupakan gambaran dari pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap mereka beberapa waktu lalu,” tegasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: