11 Siswa Tawuran
CURUP UTARA, BE - Bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah dinodai oleh aksi tawuran antar pelajar. Selasa kemarin (30/7) sekitar pukul 11.00 WIB, siswa yang teribat tawuran diduga berasal dari SMPN 1 Curup Utara atau SMPN 1 Perbo. Beruntung aksi saling pukul tersebut berhasil direlai warga dan polisi. Setidaknya sebanyak 11 remaja termasuk 3 diantaranya pelajar SMPN 1 Perbo terpaksa diamankan ke Mapolres Rejang Lebong (RL), mereka diantaranya berinisial Po (15), Ge (15) dan Fe (15), ketiganya siswa kelas 9 SMPN 1 Perbo. Sementara sisanya merupakan remaja yang diketahui rekan dari Po. Rinciannya, Pu (17), Sa (17), No (18), To (17), Mi (21), Jo (17), Re (17) dan Ok (17). Kepada patugas para pelaku mengaku, pemicu tawuran berawal dari perselisihan antara Po dan Ge. Sementara Fe, ikut diamankan ternyata hanya menjadi korban salah sasaran. Saat berlangsungnya bentrok, Fe terkena pukulan dari rekan-rekan Po. Kronologisnya, saat berada di sekolah Po mengaku ditantang berkelahi oleh Ge. Namun Po menghindar, namun masalah tersebut belum selesai. Sepulang sekolah Po mengaku lebih dulu ditendang oleh Ge. “Puncaknya pas balik sekolah tadi (kemarin, red). Aku dihadangnyo. Jadi aku hubungi kakak aku (To, red) dan kawan-kawannyo,” cerita Po. Sementara versi Ge, ia tidak pernah menantang Po berkelahi. Sebaliknya ia tidak menyadari telah ditunggu oleh kelompok Po yang ingin mengeroyoknya. Beruntung, keributan yang cepat diketahui petugas tersebut dapat segera dibubarkan. Belasan remaja dan pelajar ini terpaksa digelandang ke Mapolres RL karena ulah mereka telah meresahkan warga. Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim, AKP. Margopo, SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu. Gultom menjelaskan, para remaja yang terlibat tawuran hanya diamankan untuk didata dan membuat surat perjanjian. Setelah menjalani pemeriksaan singkat, mereka dijemput oleh keluarga masing-masing. “Kita tidak menemukan benda tajam atau benda tumpul yang mungkin digunakan untuk berkelahi. Mereka akan kita lepaskan kembali setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa untuk ke dua kalinya,” tegas Gultom. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: